Nasional

Marak aplikasi tekfin ilegal karena ada celah hukum di Indonesia

Hingga kini belum ada undang-undang fintech untuk bisa menjerat para pelaku tekfin ilegal secara hukum

Iqbal Musyaffa  | 13.07.2020 - Update : 13.07.2020
Marak aplikasi tekfin ilegal karena ada celah hukum di Indonesia Ilustrasi: Transaksi online. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Otoritas Jasa Keuangan mengatakan maraknya aplikasi teknologi finansial (tekfin) yang ilegal di Indonesia karena adanya celah hukum yang memungkinkan orang yang tidak bertanggung jawab menjalankan bisnis aplikasi tekfin secara ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan hingga saat ini belum ada undang-undang fintech untuk bisa menjerat para pelaku tekfin ilegal secara hukum.

“Penanganan perkara korban fintech ilegal juga belum menjadi prioritas serta biaya perkara tidak sebanding dengan kerugian,” jelas Tongam dalam diskusi virtual, Senin.

Dia mengatakan selama ini proses hukum bagi korban tekfin ilegal juga lebih condong pada perkara proses penagihan yang intimidatif, dengan teror, dan kekerasan, bukan kepada proses yang bisa menjerat penyelenggara tekfin ilegal.

Kemudian, pelanggaran berupa penyebaran data pribadi dan penagihan yang tidak beretika saat ini masih menggunakan landasan hukum KUHP, UU ITE, dan landasan hukum lainnya yang tidak bisa menjerat penyelenggaraan fintech ilegal.

“Permasalahan lainnya adalah sering kali korban tidak melapor ke polisi dan lebih memilih lapor di medsos sehingga membuat citra layanan fintech secara umum jadi jelek,” kata Tongam.

Selain itu, para pelaku pengelola fintech ilegal juga membuat komunitas ilegal yang memanfaatkan kekosongan hukum di Indonesia.

Menurut dia, permasalahan tersebut yang membuat layanan tekfin ilegal masih marak beredar walaupun OJK sudah memblokir 2.591 layanan tekfin ilegal.

“Maraknya fintech ilegal juga karena mudahnya membuat aplikasi, sehingga apabila satu aplikasi diblokir, bisa muncul 2 hingga 3 aplikasi baru yang ilegal,” tambah dia.

Dia menambahkan tekfin ilegal bisa tumbuh subur di Indonesia juga karena tingkat literasi masyarakat yang masih rendah dan juga banyak masyarakat yang kesulitan keuangan.

“Oleh karena itu, masyarakat banyak yang tidak melakukan pengecekan legalitas dan tidak berpikir matang sebelum meminjam sehingga terjadi aksi gali lubang tutup lubang,” imbuh Tongam.

Rendahnya literasi masyarakat dan kemudahan membuat aplikasi tekfin membuat banyak penawaran ilegal melalui internet dan medsos yang membuat hak-hak nasabah tidak terlindungi.

Aplikasi tekfin ilegal menurut Tongam juga membuat potensi penerimaan negara hilang, tidak adanya data riil jumlah peminjam dan investor, ada dugaan uang yang diputar oleh layanan tekfin ilegal adalah hasil pencucian uang, serta kerugian materiil dan imaterial bagi masyarakat.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.