Pemerintah ingatkan masyarakat hindari ruangan tertutup
Khutbah Salat Jumat atau khutbah di ruang tempat ibadat lain sebaiknya dipersingkat

Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah mengingatkan agar masyarakat mewaspadai ruangan tertutup apalagi menggunakan air conditioner karena bisa menjadi tempat penularan penyakit Covid-19.
“Tentang airborne sudah saya sampaikan sejak lama, tentang temuan ilmuwan Jepang. Jadi kemungkinan besar penularannya (Covid-19) itu bisa melalui microdroplets,” ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Senin.
Microdroplet menurut Menteri Muhadjir adalah partikel kecil yang keluar saat manusia berbicara.
“Kalau droplet itu yang turun. Tapi (microdroplet) ini yang mengapung. Ini yang berbahaya terutama kalau di ruang tertutup apalagi ber-AC,” ujar dia.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya mengakui bahwa ada bukti-bukti penyebaran virus korona melalui udara atau airborne.
Menurut WHO, virus korona dapat bertahan lama di udara dalam ruang tertutup, dan dapat menyebar dari satu orang ke orang lain.
Sebelumnya diketahui virus korona menular melalui kontak langsung seperti sekresi dari orang yang terinfeksi, misalnya air liur, melalui droplet atau percikan pernapasan saat orang yang terinfeksi batuk, bersin atau berbicara.
Microdroplet, menurut Menteri Muhadjir bisa mengapung di udara sekitar 20 menit.
“Jadi kalau ada penceramah yang positif dan ngomong satu jam dalam ruangan tertutup, kita bisa bayangkan berapa juta atau milyar virus korona berterbangan,” ujar dia.
“Orang tanpa yang tidak menggunakan masker bisa menghisap itu.”
Rekomendasi WHO ini menurut dia menambah protokol kesehatan pemerintah, yaitu anjuran menghindari dan tidak boleh berlama-lama pada kerumunan di ruangan tertutup yang ventilasinya tidak baik.
“Saya juga imbau setiap pertemuan untuk tolong dibatasi, terutama yang tertutup. Agar jangan sampai mikro droplet itu tidak bisa segera keluar dari ruangan,” ujar dia.
“Termasuk juga khutbah Salat Jumat atau khutbah di ruang tempat ibadat lain sebaiknya dipersingkat.”
Karantina lingkungan
Menteri Muhadjir mengatakan pemerintah membuka opsi karantina lingkungan, sesuai dengan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Jadi karantina wilayah itu bukan karantina provinsi atau kabupaten, tapi lingkungan,” ujar dia.
Karantina lingkungan diberlakukan jika ditemukan bukti-bukti orang-orang terinfeksi berada di kawasan tersebut.
“Setiap ada kasus itu harus diadakan kontak tracing dan tracing area. Kemudian dibuat tracking, dipilah yang masuk kategori ODP, PDP, dan siapa yang sudah infected,” ujar dia.
“Kemudian daerah itu dikarantina lingkungan. Misal satu jalan sudah terinfeksi, itu boleh dikarantina.”
Orang-orang yang terinfeksi di kawasan tersebut akan dibawa ke tempat perawatan.
Sedangkan warga lain akan diawasi.
Menurut Menteri Muhadjir, pemerintah menyoroti rendahnya kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan.
Presiden Joko Widodo, menurut dia membuka kemungkinan pengenaan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan selain menggencarkan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Bagaimana secara legal nanti akan dibahas lebih lanjut. Intinya Presiden melihat imbauan sosialisasi, dipandang belum cukup tanpa ada sanksi tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan,” ujar dia.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.