Politik, Nasional

Kemendagri: Kolom kepercayaan tidak hilangkan agama pada KTP

Penyertaan kolom penghayat pada KTP elektronik menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi

Nicky Aulia Widadio  | 27.02.2019 - Update : 28.02.2019
Kemendagri: Kolom kepercayaan tidak hilangkan agama pada KTP Ilustrasi. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah). (Foto File - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Nicky Aulia Widadio

JAKARTA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pencantuman kolom penghayat tidak serta merta menghilangkan kolom agama pada KTP elektronik.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan penyertaan kolom penghayat pada KTP elektronik menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2017 lalu.

MK mengabulkan permohonan uji materi mengenai pengosongan kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Menurut MK, kata “agama” pada pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 (1) UU Nomor 23/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk aliran kepercayaan.

“Kemendagri dalam menindaklanjuti putusan MK, tidak menghilangkan agama yang sudah ada,” kata Zudan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Dia menuturkan pencantuman kolom kepercayaan diperuntukkan bagi penganut kepercayaan, sedangkan bagi pemeluk agama format KTP elektronik yang berlaku tidak berubah.

KTP untuk penghayat mencantumkan ‘kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa’ sebagai pengganti kolom agama.

“Untuk kelompok kepercayaannya tidak dituliskan secara spesifik,” ujar dia.

Pemerintah Kota Bandung belum lama ini mencetak KTP pertama yang mencantumkan kolom kepercayaan bagi penghayat.

Selain itu, KTP dengan kolom kepercayaan juga telah diterbitkan untuk warga Baduy, Lebak, Banten.

Sebelum ada keputusan MK, status agama pada KTP ditulis berdasarkan enam jenis agama yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu.

Sementara penganut kepercayaan lain sebelumnya mengosongkan kolom agama atau menuliskan salah satu dari keenam agama tersebut.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.