Shenny Fierdha
11 Oktober 2017•Update: 12 Oktober 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk sering melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri guna menindak pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga terlibat narkotik.
"Narkoba adalah musuh negara, selain radikalisme, terorisme dan korupsi," kata Menteri Tjahjo saat memberikan sambutan dalam acara Pembangunan Alternatif untuk Aceh Bersih Narkoba di Jakarta, Rabu.
Dia menegaskan, PNS tak terkecuali pejabat negara harus dipecat dari jabatannya jika terbukti menyalahgunakan narkoba.
Sekolah pencetak calon PNS seperti Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) pun menurutnya tak boleh luput dari pengawasan mengingat para praja IPDN setelah menyelesaikan pendidikannya akan menjadi PNS.
"Dan karena narkoba sudah masuk ke kalangan pelajar, sekolah pun harus mendatangkan tokoh agama atau tokoh adat untuk memberi penyuluhan tentang narkoba," ujar dia.
Terkait hukuman mati bagi pengedar narkoba, ia menyayangkan bahwa masih ada masyarakat yang pro dan kontra akan hal ini padahal menurutnya negara perlu mengambil langkah berani dan revolusioner untuk memberantas narkoba.
"Perlu [hukuman mati], sepanjang itu pemasok atau pengedar karena narkoba merupakan masalah nasional," tegas dia.
Tjahjo menekankan bahwa hanya pemakai narkoba saja yang berhak mengikuti rehabilitasi meski dana yang diperlukan negara untuk program rehabilitasi pun terbilang besar. Bahkan, menurutnya, untuk merehabilitasi sekitar 100 ribu orang pemakai narkoba dapat membutuhkan biaya lebih dari Rp100 triliun.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa kementeriannya telah membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah mengenai narkotika, yang memuat antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat dalam melawan narkoba.