Politik

Kemendagri: Kepala daerah yang ikut Pilpres 2019 harus seizin Presiden

Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang masuk dalam bursa cawapres

Erric Permana  | 17.07.2018 - Update : 17.07.2018
Kemendagri: Kepala daerah yang ikut Pilpres 2019 harus seizin Presiden Ilustrasi: Beberapa warga negara asing melintas di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. (Foto File - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Erric Permana

JAKARTA

Kementerian Dalam Negeri pada Senin menegaskan kepala daerah yang saat ini menjabat harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden RI Joko Widodo jika ingin menjadi peserta dalam Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

Pernyataan ini dibuat sebagai tanggapan atas adanya sejumlah nama kepala daerah yang disebut-sebut akan menjadi calon wakil presiden.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menjelaskan dibutuhkannya izin Presiden RI tersebut sesuai Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Izin dari Presiden ini merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah yang memutuskan mau atau diusung partai politik sebagai calon presiden atau sebagai calon wakil presiden," ujar Bahtiar.

Sesuai Pasal 171, ujar Bachtiar, surat permintaan izin dari kepala daerah ini selanjutnya akan diproses paling lama 15 hari.

"Apabila [Presiden] belum memberikan izin sementara permintaan izin sudah disampaikan, izin dari kepala daerah bersangkutan dianggap sudah diberikan oleh Presiden," demikian Bahtiar.

Nama kepala daerah yang disebut-sebut masuk dalam bursa calon presiden dan wakil presiden di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB).

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.