Muhammad Nazarudin Latief
09 September 2020•Update: 11 September 2020
JAKARTA
Gubernur Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai rem darurat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, mulai Senin 14 September.
“Tidak banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” ujar Gubernur Anies dalam konferensi pers, Rabu malam.
“Kita terpaksa kembali menerapkan PSBB, seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi, inilah rem darurat yang harus kita tarik.”
Menurut Gubernur Anies ada dua faktor yang diperhatikan pemerintah dalam menangani wabah Covid-19, yaitu angka kematian dan kasus aktif yang kini semakin mengkhawatirkan.
Tingkat kematian Jakarta sebesar 2,7 persen, meskipun cukup rendah namun secara absolut bertambah.
“Saat ini ada 1.347 warga yang wafat akibat covid019. Dalam dua minggu terakhir angka kematian meningkat lagi. Secara prosentase memang rendah, tapi secara nominal meningkat terus,” ujar dia.
Demikian juga kasus Covid-19 aktif dengan gejala sedang hingga berat, jumlahnya terus meningkat. Padahal kondisi tersebut membutuhkan tempat tidur isolasi.
Saat ini, menurut dia Jakarta mempunyai 4.053 tempat tidur isolasi covid-19, namun 77 persen di antaranya sudah terpakai.
“Jika situasi ini berjalan terus, tidak ada pengamanan maka tanggal 17 September tempat tidur isolasi akan penuh,” ujar dia.
Bahkan jika fasilitas isolasi dinaikkan hingga 20 persen, akan tetap penuh pada 25 September.
“Jadi meski kita dorong kapasitas rumah sakit itu hanya akan mengulur waktu.Hanya dalam waktu satu bulan akan penuh kembali,” ujar dia.
“Situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat.”
Menurut Gubernur Anies, dulu saat PSBB diterapkan jumlah kasus segera menurun, sehingga ada kesempatan untuk menyelamatkan lebih banyak warga.
Pemberlakukan PSBB ini juga ingin mengulang keberhasilan penurunan kasus seperti pada saat awal wabah menjangkit.
Secara garis besar dengan pemberlakukan PSBB maka kegiatan perkantoran non-esensial kembali ditutup, ujar Gubernur Anies.
Menurut dia hanya ada 11 bidang esensial yang diizinkan beroperasi secara minimal.
“Bidang usaha non-esensial yang dulu mendapatkan izin untuk buka akan dievaluasi,” ujar dia.
Selain itu menurut Gubernur Anies seluruh tempat hiburan akan ditutup, sekolah akan dilanjutkan dari rumah, restoran atau café boleh membuka usaha namun tidak diperkenankan menerima tamu.
Angkutan umum juga akan diatur jumlah dan jam operasinya, Gubernur Anies.
Kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor akan kembali ditiadakan, namun dengan pembatasan jumlah penumpang.
Selain itu, rumah ibadah besar yang jamaahnya berasal dari berbagai kawasan tidak diperkenankan buka.
"Detailnya kita akan sampaikan pada hari-hari ke depan," ujar Gubernur Anies.