Nicky Aulia Widadio
04 Mei 2020•Update: 05 Mei 2020
JAKARTA
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat provinsi mulai Rabu, 6 Mei 2020.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat Daud Ahmad mengatakanPSBB akan berlaku selama 14 hari hingga 19 Mei 2020 dan bisa diperpanjang jika masih terjadi kasus transmisi lokal Covid-19.
Gubernur Ridwan Kamil, kata dia, telah meneken Pergub Nomor 36 Tahun 2020 dan Kepgub Nomor 443 Tahun 2020 terkait penerapan PSBB.
“Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insya Allah Jawa Barat siap melaksanakan PSBB,” ujar Daud melalui siaran pers, Senin.
Daud menuturkan aturan PSBB tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya telah dilaksanakan di wilayah Bandung Raya dan Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).
Aturan yang membedakan dengan sebelumnya adalah ojek daring boleh mengangkut penumpang sepanjang bertujuan menanggulangi Covid-19 atau dalam situasi darurat.
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk sepeda motor pribadi. Pasangan suami istri juga dibolehkan untuk berboncengan.
Menurut Daud, banyak pengendara motor suami istri atau yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas untuk urusan kesehatan.
“Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,” jelas Daud.
Pemerintah, lanjut dia, berharap masyarakat menaati aturan PSBB dan tidak lagi melanggar aturan PSBB setelah ada penyempurnaan tersebut.
Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengali gejala Covid-19.
Jawa Barat merupakan provinsi dengan penyebaran kasus Covid-19 terbanyak kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta.
Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menunjukkan ada total 1.252 kasus positif di Jawa Barat, dimana 159 orang sembuh dan 86 orang meninggal.