Indonesia larang pertunjukan lumba-lumba keliling
Peragaan lumba-lumba hanya boleh dilakukan di lembaga konservasi yang mengantongi izin
Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah Indonesia telah melarang pertunjukan lumba-lumba keliling mulai 5 Februari 2020.
Kepala Sub Direktorat Pengawetan Jenis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sri Mulyani mengatakan aturan ini berarti pertunjukan lumba-lumba yang dibawa berpindah kota tidak lagi diperkenankan.
Peragaan lumba-lumba hanya boleh dilakukan di tempat lembaga konservasi yang mengantongi izin.
“Jadi mereka hanya boleh memperagakannya di dalam lingkungan Lembaga Konservasi,” kata Sri kepada Anadolu Agency, Jumat.
Menurut dia, pelarangan itu sebetulnya telah disepakati sejak 12 Juli 2018 namun saat itu ada dua lembaga konservasi yang masih mengantongi izin peragaan lumba-lumba keliling.
Kedua lembaga konservasi itu yakni PT Taman Impian Jaya Ancol dan PT Wersut Seguni Indonesia yang izinnya habis pada 5 Februari 2020.
KLHK tidak akan memperpanjang izin peragaan keliling yang habis itu.
“Apabila peragaan Lumba-Lumba keliling dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku,” kata dia.
KLHK akan memberi sanksi pada pelanggaran aturan itu berupa penghentian sementara pelayanan administrasi, denda, serta pencabutan izin lembaga konservasi.
Sri menuturkan peragaan lumba-lumba keliling memiliki resiko besar bagi satwa laut tersebut karena kolam buatan tidak menjamin kondisi baik.
“Tidak mudah menyiapkan kondisi kolam buatan yang sesuai kondisi asli di laut, kita harus memperhatikan animal welfare-nya. Belum lagi pada saat pengangkutan di perjalanan,” ujar dia.
Peragaan lumba-lumba keliling telah mengundang kecaman dari komunitas pecinta satwa di Indonesia sejak beberapa tahun lalu.
Jakarta Animal Aid Network (JAAN) pernah membuat petisi agar peragaan lumba-lumba keliling dihentikan melalui situs Change.org sejak delapan tahun lalu. Petisi ini telah ditandatangani oleh 344 ribu orang.
“Mereka sengaja dibuat lapar. Mereka diangkut truk yang sempit, gelap, dan pengap. Klorin dalam kolam sering membuat mereka buta. Bunyi yang mereka dengar dalam truk, pesawat, atau musik keras pertunjukkan membuat kerusakan sonar,” tulis petisi itu.
