Politik, Nasional

DPR resmi serahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Presiden

"Jadi prinsipnya tidak ada masalah," jelas Sekjen DPR Indra Iskandar saat menyerahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kementerian Sekretariat Negara, pada Rabu

Erric Permana  | 14.10.2020 - Update : 14.10.2020
DPR resmi serahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Presiden Ilustrasi: Gedung DPR-RI. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyampaikan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo, pada Rabu.

Sekretariat Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan telah menyerahkan UU tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan penugasan dari pimpinan DPR.

Indra mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja diterima oleh Deputi Perundang-Undangan Kementerian Sekretariat Negara.

"Tadi sambil dilihat-lihat, Jadi prinsipnya tidak ada masalah," jelas Indra di Kementerian Sekretariat Negara, pada Rabu. 

Setelah penyerahan tersebut, UU Cipta Kerja akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi —sapaan akrab presiden— kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Besok Undang-Undang Cipta Kerja dikirimkan ke presiden, maka resmi Undang-Undang ini menjadi milik publik,” kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Menurut Aziz, naskah final yang akan diserahkan kepada presiden terdiri dari 812 halaman. Sebelumnya ada lima versi draft Omnibus Law beredar ke publik.

Dia menuturkan jumlah halaman yang berubah disebabkan oleh proses merapikan naskah.

UU Cipta Kerja menuai penolakan masyarakat dan menimbulkan gelombang unjuk rasa di berbagai kota di Indonesia, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang dianggap mengancam hak-hak pekerja dan buruh.

Terkait kontroversi ini, Aziz mengklaim tidak ada pasal maupun ayat yang disusupkan di dalam UU tersebut.

Dia mempersilakan masyarakat untuk menguji pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.