Nasional

Pemerintah akui aturan anak berkewarganegaraan ganda masih bermasalah

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan permasalahan kewarganegaran tidak bisa diselesaikan hanya oleh Indonesia

Erric Permana  | 09.07.2020 - Update : 10.07.2020
Pemerintah akui aturan anak berkewarganegaraan ganda masih bermasalah Ilustrasi: Anak-anak. (Azwar - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah mengakui aturan mengenai anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) masih menimbulkan berbagai masalah.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DItjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan meski ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, namun karena dinamika yang berkembang masih terdapat beberapa permasalahan yang tidak terakomodasi.

"Sehingga sering menimbulkan interpretasi yang beragam dalam menangani permasalahan kewarganegaraan ini,” kata Baroto pada Rabu.

Baroto menjelaskan beberapa permasalahan yang dialami anak berkewarganegaraan ganda antara lain anak yang lahir sebelum ada UU No 12 Tahun 2006 dan tidak didaftarkan oleh orang tua hingga 1 Agustus 2010.

Permasalahan juga sering muncul terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan antara sesama WNI di luar wilayah Indonesia.

"Karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut," tambah dia.

Selain itu, permasalahan lain yakni anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sebelum diundangkannya UU Nomor 12 tahun 2006 dari WNA dan WNI, namun anak tersebut atau walinya terlambat untuk menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan permasalahan kewarganegaraan tidak bisa diselesaikan hanya oleh Indonesia.

Dia menyarankan agar Indonesia bisa membangun hubungan kerja sama bilateral dengan negara lain dalam menyelesaikan persoalan kewarganegaraan tersebut.

“Namun dalam membangun hubungan bilateral dengan negara lain nantinya dalam masalah kewarganegaraan harus mengedepankan prinsip kepentingan Indonesia dalam status kewarganegaraan warga nya,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Andy Rachmianto mengatakan permasalahan anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan Indonesia juga mengalami kendala dari negara salah satu orang tuanya yang merupakan WNA.

Beberapa masalah yang ada yakni perbedaan hukum status kewarganegaraan antara Indonesia dengan negara lain, kesadaran dan pemahaman warga Indonesia, ketersediaan data dan dokumen, serta verifikasi status kewarganegaraan.

“Hal -hal tersebut yang juga menjadi permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dalam memilih Indonesia sebagai status kewarganegaraannya,” jelas dia.

Pendiri Farida Law dan Pelaku Perkawinan Campur, Ike Farida, menambahkan permasalahan anak berkewarganegaraan ganda sangat sering terjadi ketika seorang anak yang masih berusia 21 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraan.

Padahal, pada usia tersebut seorang anak masih labil terutama dalam memilih hal yang menyangkut masa depannya.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.