Nicky Aulia Widadio
19 Mei 2020•Update: 20 Mei 2020
JAKARTA
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perpanjangan akan dimulai pada 22 Mei hingga 4 Juni 2020.
“DKI Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari dan ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan jika kita disiplin,” kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Menurut Anies, data menunjukkan bahwa penularan Covid-19 di ibu kota pada Mei telah membaik dibandingkan Maret 2020.
Anies mengatakan tingkat penularan (reproduction rate) kasus Covid-19 pada Maret mencapai angka 4, yakni satu orang bisa menularkan empat orang lainnya.
Pada Mei, reproduction rate Covid-19 menurun ke angka 1,1 yang artinya satu orang menularkan satu orang lainnya.
Anies meminta agar masyarakat tetap disiplin dan menuruti protokol Covid-19.
Menurut dia, dua minggu ke depan akan menjadi penentu apakah kurva kasus Covid-19 di ibu kota bisa melandai atau justru meningkat memasuki gelombang kedua.
“Meski kita memasuki musim lebaran tetap lah di rumah, kurangi kegiatan keluar supaya kita bisa keluar dari masa PSBB ini,” tutur dia.
Jika PSBB pada dua pekan ke depan berhasil menekan angka penyebaran kasus, maka pemerintah akan mengembalikan aktivitas warga secara bertahap sesuai protokol kesehatan yang berlaku atau yang dikenal dengan istilah ‘a new normal’.
DKI Jakarta sejauh ini menjadi wilayah dengan total kasus terbanyak di Indonesia, yakni 6.010 pasien.