Nasional

Pemprov DKI Jakarta perluas sistem ganjil-genap

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklaim penerapan ganjil genap selama ini cukup berdampak pada perbaikan kualitas udara

Nicky Aulia Widadio  | 07.08.2019 - Update : 08.08.2019
Pemprov DKI Jakarta perluas sistem ganjil-genap Ilustrasi. (Foto file-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Nicky Aulia Widadio

JAKARTA 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan perluasan aturan lalu lintas ganjil-genap di tengah kritik terhadap buruknya kualitas udara di ibu kota.

Kualitas udara di Jakarta belakangan menjadi sorotan setelah berkali-kali menduduki peringkat pertama sebagai kota dengan polusi udara terburuk berdasarkan situs pemantau Air Visual.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklaim penerapan ganjil genap selama ini cukup berdampak pada perbaikan kualitas udara. Namun dia tidak memaparkan lebih detail dampak peningkatan tersebut.

“Kami analisa hasil evaluasi semester kemarin, kualitas udara pada koridor-koridor di jalan yang ditetapkan ganjil-genap meningkat,” kata dia di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, transportasi darat menyumbang 75 persen pencemaran udara, diikuti pembangkit listrik dan pemanas sebesar 8 persen, pembakaran domestik 8 persen, serta pembakaran industrik 8 persen.

Menurut BMKG, kualitas udara biasanya memburuk saat musim kemarau akibat tidak ada hujan yang dapat mengurangi pengendapan (pencucian) polutan di udara.

Perluasan ganjil genap juga sebelumnya pernah diterapkan saat Jakarta menjadi tuan rumah Asian Games 2018, dimana salah satu tujuannya untuk memperbaiki kualitas udara sesuai standar yang ditetapkan panitia.

Dengan perluasan ini, ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta, dari sebelumnya hanya berlaku di sembilan ruas jalan. Di antaranya termasuk simpang jalan dari dan menuju tol dalam kota.

Perluasan ganjil genap akan diuji coba mulai 12 Agustus hingga 6 September 2019 setiap Senin hingga Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Ganjil-genap berlaku untuk kendaraan pribadi kecuali sepeda motor, kendaraan listrik, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan angkutan bahan bakar minyak, kendaraan dinas, kendaraan tamu negara, serta kendaraan yang mendapat pertimbangan khusus dari Polri.

“Tentu sesuai dengan perencanaan dan analisis yang kami lakukan akan meningkatkan kinerja lalu lintas di 25 ruas jalan tadi, otomatis juga meningkatkan kualitas udara,” tutur Syafrin.

Menurut dia, ruas-ruas yang terkena perluasan ganjil genap telah memiliki fasilitas transportasi umum yang memadai. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.

“Saat ini pemprov telah membangun begitu masif sistem angkutan massal, mulai dari MRT, kemudian integrasi Transjakarta dengan mikrolet melalui program Jak Lingko,” kata dia.

Sebelumnya, persoalan kualitas udara juga telah memicu koalisi masyarakat menggugat pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut koalisi, hasil pemantauan kualitas udara di Jakarta berdasarkan kedua jenis partikel tersebut sama-sama melebihi standar nasional dan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Sejak Januari hingga Juni 2019, terdapat kandungan 37,82 μg/m3 PM 2,5 pada udara Jakarta.

Ukuran PM 2,5 yang sangat kecil dinilai justru berdampak lebih berbahaya bagi kesehatan ketimbang PM 10 yang merupakan partikel kasar.

Mereka meminta agar pemerintah segera menyusun langkah strategis mengatasi buruknya kualitas udara Jakarta.

Sementara itu, Gubernur Anies telah menerbitkan sejumlah instruksi untuk mengatasi persoalan ini, antara lain melarang operasional angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun mulai 2020, memperketat aturan uji emisi bagi kendaraan pribadi, hingga mendorong masyarakat agar beralih menggunakan transportasi umum.

Berikut ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap mulai 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019, dari hari Senin hingga Jumat:

- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.