Nasional

Pemerintah DKI minta permohonan karantina wilayah ke Presiden

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan permohonan itu disampaikan melalui surat pada 28 Maret 2020

Erric Permana  | 30.03.2020 - Update : 30.03.2020
Pemerintah DKI minta permohonan karantina wilayah ke Presiden Ilustrasi : Kota Jakarta ( Foto file - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan permohonan untuk memberlakukan karantina kewilayahan kepada Presiden Joko Widodo.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan permohonan tersebut disampaikan melalui surat pada 28 Maret 2020 bernomor 143.

"Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah. Itu saja dulu," kata Mahfud melalui pesan singkat pada Senin.

Meski demikian, Mahfud tidak menjelaskan apakah permohonan itu dikabulkan oleh pemerintah pusat atau tidak.

Sebelumnya, Pemerintah akan merilis Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai karantina kewilayahan di sejumlah daerah di Indonesia.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan rancangan PP tersebut saat ini sedang dibahas oleh pemerintah karena munculnya kebijakan sejumlah kepala daerah yang menutup akses keluar masuk atau karantina di wilayahnya.

Di dalam PP tersebut kata dia, akan diatur mengenai kriteria atau syarat pemerintah daerah melakukan karantina melalui usulan dari Gugus Tugas Covid-19 Provinsi kepada Gugus Tugas Covid-19 Nasional.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.