Hayati Nupus
04 April 2018•Update: 04 April 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merekomendasikan agar Kementerian Hukum dan HAM mengevaluasi kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Rekomendasi ini, ujar Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2017.
“Kami juga merekomendasikan agar hasil evaluasi tersebut dilaporkan kepada presiden melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM,” ujar Bahtiar, Rabu, di Jakarta.
BPK juga merekomendasikan agar Direktorat Jenderal Imigrasi mengembangkan sistem perekaman data biometrik orang asing di setiap perlintasan negara.
“Selain memastikan keaslian paspor elektronik orang asing yang masuk ke indonesia, data biometrik juga bermanfaat untuk mengidentifikasi orang asing tanpa paspor saat operasi pengawasan orang asing,” kata Bahtiar.
Di Indonesia, ujar Bahtiar, pengambilan data biometrik lewat perekaman 10 sidik jari dan wajah pernah diujicobakan 2010 lalu. Namun sistem ini dihentikan karena mengakibatkan antrian panjang di area imigrasi dan belum pernah dilakukan kembali.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Direktorat Jenderal Imigrasi mengembangkan Sistem Informasi Awal Penumpang (APIS) berisikan rincian identifikasi paspor dan informasi penerbangan dasar.
Kesimpulan BPK, kata Bahtiar, kebijakan bebas visa kunjungan sejauh ini belum efektif.
Pemberian fasilitas ini, kata Bahtiar, tak memerhatikan asas timbal balik dari negara terdaftar, terutama di wilayah Eropa dan Amerika. Selain itu pemberian fasilitas ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran transnational crime.
Berdasarkan catatan BPK, kebijakan bebas visa kunjungan di Indonesia dimulai sejak 1983, dengan membebaskan visa dari 26 negara. Pada 2016 lalu, lewat Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2016, kebijakan bebas visa ini berkembang menjadi diberikan kepada 169 negara.
Tahun lalu, berdasarkan catatan BPK, terdapat 9.445.435 kedatangan dan 9.486.278 pemberangkatan orang asing di Indonesia. Dengan perlintasan terbanyak di Bandara Ngurah Rai, Bali, Batam Centre, dan Pos Lintas Batas Entikong.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2017, BPK mengungkap 4.430 temuan dengan 5.852 permasalahan terkait kebijakan di Indonesia dalam berbagai sektor. Di antaranya perekonomian, pendidikan, kesehatan, pangan, energy, kelautan, keamanan dan reformasi birokrasi.