Erric Permana
04 April 2018•Update: 05 April 2018
Erric Permana
JAKARTA
Presiden RI Joko Widodo pada Rabu memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penganut kepercayaan dapat dicantumkan di dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut Jokowi, sapaan presiden, keputusan MK tersebut bersifat mengikat sehingga pemerintah wajib menjalankannya.
Jokowi pun meminta Menteri Tjahjo untuk meminta pendapat dari sejumlah organisasi keagamaan dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan pelaksanaan teknis putusan itu.
“Putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final,” ujar Jokowi dalam rapat terbatas di kantornya mengenai KTP pasca putusan MK pada November tahun lalu itu.
Di tempat yang sama, Menteri Tjahjo menyatakan akan segera menindaklanjuti hal tersebut. Dia mencatat ada sekitar 138 jiwa penganut kepercayaan yang akan memiliki KTP dengan pencantuman kolom kepercayaan.
“Format e-KTP sama, hanya dipisah kolom agama dan kolom kepercayaan. Tidak menjadi satu agama/kepercayaan,” jelas Menteri Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan.
Dia memperkirakan dalam waktu sepekan pencetakan KTP untuk penganut kepercayaan itu akan selesai.
Pada November 2017, MK mengabulkan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai pencantuman kolom agama aliran kepercayaan dalam KTP.
Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat mengatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Dengan adanya putusan ini, maka pencantuman selain 7 agama yang diakui Pemerintah RI, yakni aliran kepercayaan, dalam kolom KTP bisa dilakukan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief Hidayat saat itu.