Politik

Kuasa hukum Prabowo-Sandi klaim Jokowi-Maruf samarkan sumbangan dana kampanye

Kuasa hukum memohon MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01 karena cacat formil syarat cawapres

Muhammad Nazarudin Latief  | 14.06.2019 - Update : 16.06.2019
Kuasa hukum Prabowo-Sandi klaim Jokowi-Maruf samarkan sumbangan dana kampanye Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, saat menghadiri sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis 14 Juni 2019. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Joko WIdodo dan Ma'ruf Amin. (Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Muhammad Latief, Nicky Aulia Widadio

JAKARTA

Tim hukum Prabowo – Sandiaga menyatakan dalam pembacaan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), rivalnya dalam Pilpres 2019, yakni pasangan Jokowi- Ma’ruf Amin melakukan kecurangan.

Dua alasan yang mengindikasikan kecurangan itu adalah menyamarkan sumbangan dana kampanye dan masih menjabat sebagai pejabat BUMN.

“Cawapres ternyata tidak mengundurkan diri sebagai pejabat BUMN. Sampai saat ini status cawapres Maruf Amin tidak berubah,” ujar anggota tim hukum Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilpres Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat.

Menurut Bambang, Maruf Amin masih tercantum sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Menurut Bambang, keberadaan Maruf sebagai pejabat BUMN merupakan cacat materiil persyaratan calon wakil presiden.

“Ini bisa menjadi dasar MK untuk melakukan diskualifikasi pasangan nomor urut 01.”

Dalam soal dana kampanye, pasangan Jokowi-Ma’ruf dituduh menyamarkan sumber asli dana dan memecah batas sumbangan kampanye sehingga tidak melebihi batasan Rp25 miliar.

Buktinya, menurut Bambang ada sumbangan dari perkumpulan bernama Golfer TRG dan Perkumpulan Golfer TBIG masing-masing Rp18,1 miliar dan Rp19,7 miliar.

“Padahal menurut ICW ada dugaan keduanya sama-sama milik Wahyu Sakti Trenggono, yang merupakan bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf.”

“Bukti NPWP dan alamat sama. Tapi ada NIK yang berbeda dari nomor NPWP yang sama.”

“Ini menyamarkan sumbangan dana kampanye agar tidak melebihi batasan Rp25 miliar rupiah. Padahal itu sudah Rp33 miliar lebih,” ujar Bambang.

Bambang meminta, MK memutuskan penetapan hasil rekapitulasi yang memenangkan Jokowi-Maruf dengan suara sebanyak 85 juta, dan Prabowo-Sandi sebanyak 68 juta suara tidak sah karena ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar dan melawan hukum.

Hingga berita dipublikasikan, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga masih membacakan permohonan. Dan kuasa hukum Jokowi-Maruf belum mendapatkan giliran untuk memberikan jawaban. 

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.