Politik, Nasional

Bambang Widjojanto: Kami berhasil hadirkan argumentasi kualitatif dan kuantitatif

Bambang mengapresiasi hakim karena mengemukakan bahwa permohonan yang dipakai adalah permohonan yang dibacakan dalam persidangan

Muhammad Nazarudin Latief  | 14.06.2019 - Update : 14.06.2019
Bambang Widjojanto: Kami berhasil hadirkan argumentasi kualitatif dan kuantitatif Ketua tim hukum calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (kiri) menghadiri sidang gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada 14 Juni 2019. Agenda sidang perdana ini berisi pembacaan materi gugatan dari pemohon atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan petahana Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. ( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Muhammad Latief

JAKARTA

Tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga mengaku berhasil menyuguhkan argumentasi baik secara kualitatif maupun kuantitatif bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif pada Pilpres 2019.

“Argumen kualitatif itu merumuskan berbagai kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Bambang Widjojanto, ketua tim hukum pasangan Prabowo-Sandi dalam sidang gugatan Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat.

“Kecurangan itu tidak hanya melanggar UUD Pasal 22 E ayat 1 yang mensyaratkan pemilu harus jurdil, adil dan luber. Tapi juga mengonstruksi kecurangan-kecurangan yang menyebabkan problem kuantitas terjadi dan problem itu tersebar di berbagai wilayah.”

Bambang juga mengapresiasi hakim-hakim MK yang menggunakan gugatan revisi sebagai permohonan yang akan diperiksa.

“Majelis hakim perlu diapresiasi dengan mengemukakan secara eksplisit dengan bahasa yang implisit bahwa permohonan yang dipakai adalah permohonan yang dibacakan dalam persidangan,”

“Tapi kemudian mempersilahkan para pihak pemohon dan pihak terkait bila punya pendapat lain dituliskan dalam jawabannya,” ujar Bambang.

Bambang juga merasa berhasil menyuguhkan informasi jika MK dalam persidangan nanti menyandingkan C1 saja, namun menyandingkan C1 dan hasil sistem informasi perhitungan suara (situng) milik KPU.

Bambang juga mengklaim bahwa mereka mempunyai tujuh metode forensik yang digunakan untuk melacak kecurangan-kecurangan pada Pilpres ini, seperti adanya nomor induk kependudukan (NIK) ganda.

“Mudah-mudahan ini akan mengubah bagaimana acara beracara di MK.”

“Prinsip kami menghadirkan optimisme dan berupaya sehebat yang kami lakukan untuk menunjukkan bahwa proses ini (Pilpres 2019) ada masalah.”

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.