Muhammad Nazarudin Latief
17 Januari 2018•Update: 17 Januari 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Majelis Ulama Indonesia meminta pemerintah menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus untuk penduduk penghayat kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa, berbeda dengan milik para penganut enam agama resmi yang diakui pemerintah.
Ketua Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Basri Bermanda mengatakan usulan ini adalah bagian dari sikap dan pandangan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengharuskan adanya pencantuman “kepercayaan” pada kolom agama di KTP.
“Ini adalah solusi terbaik bagi bangsa dan negara dalam melaksanakan putusan MK secara arif dan bijaksana,” ujar Basri di Jakarta, dalam acara konferensi pers, Rabu.
Dalam sikap yang ditandatangani oleh Ketua MUI Ma’ruf Amin dan Sekjen Anwar Abbas lembaga ini menyatakan kekecewaanya pada putusan MK tersebut.
Mereka menilai, para hakim konstitusi kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama, khususnya umat Islam dengan menyejajarkan agama dengan aliran kepercayaaan.
Menurut Basri, putusan ini menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan masyarakat. Keputusan ini juga merusak kesepakatan kenegaraan dan politik yang sudah berjalan dengan baik.
“Seharusnya MK jika mengambil putusan dengan dampak strategis terlebih dahulu membangun komunikasi dan menyerap aspirasi seluas-luasnya,” ujar Basri.
Menurut Basri, perbedaan antara KTP untuk para penghayat kepercayaan dan penganut agama bukanlah diskriminasi, namun berntuk perlakuan negara yang disesuaikan dengan ciri khas dan hak warga negara yang berbeda.
Anwas Abbas mengatakan, pada dasarnya, MUI tidak bisa menerima penyamaan antara agama dan aliran kepercayaan.
Karena itu, kata dia, pemerintah harus membuat pembeda secara teknis dalam KTP, yaitu dengan mencantumkan kolom “kepercayaan” untuk para penghayat kepercayaan dan “agama” untuk para penganut agama resmi.
Pemerintah, menurut Anwar tidak akan kesulitan mencetak KTP dengan kolom “kepercayaan” bagi sekitar 200.000 penghayat aliran kepercayaan yang terdata pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Kami minta pemerintah segera merealisasikan hak ini untuk memenuhi hak-hak sipil warga negara penghayat kepercayaan,” ujar Anwar.
Sebelumnya, MK memutuskan kata “agama pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU administrasi kependudukan (Adminduk) tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai termasuk "kepercayaan". Hal serupa juga berlaku untuk Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5).
Dengan demikian, para penghayat kepercayaan yang sebelumnya mengosongkan nama kepercayaanya pada kolom agama di KTP, sejak putusan tersebut bisa mencantumkannya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pemerintah sebenarnya mempunyai alternatif yang sama dengan usulan MUI.
Hal ini sudah pernah dibicarakan dengan organisasi para ulama, beberapa saat setelah MK memutuskan perkara tersebut, kata Zudan.
Antropolog Yando Zakaria mengatakan usulan MUI tersebut menandakan masih ada hasrat untuk mendiskriminasikan para penghayat kepercayaan.
Dalam antropologi, kata dia, agama dan kepercayaan sebenarnya sama, yaitu pranata manusia untuk berhubungan dengan yang maha kuasa.
“Yang membedakan itu hanya secara politik,” ujar dia.