Erric Permana
07 November 2017•Update: 08 November 2017
JAKARTA (AA) - Pemerintah menyatakan bakal mencantumkan agama penganut kepercayaan dalam kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Putusan MK ini bersifat konstitusional bersyarat yaitu menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan’.
“Artinya kata 'agama' dimaknai termasuk 'kepercayaan”,” tambah dia.
Tjahjo Kumolo juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendata agama kepercayaan yang ada di Indonesia. Setelah itu kementeriannya akan memasukkan kepercayaan dalam sistem administrasi kependudukan.
“Maka kemendagri memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi data base serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia di 514 kabupaten dan kota,” kata dia.
Pada 7 November 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai pencatuman kolom agama aliran kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat mengatakan UU tersebut bertentangan dengan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Dengan adanya putusan ini maka pencatuman selain 6 agama yang diakui Pemerintah RI yakni aliran kepercayaan dalam kolom KTP bisa dilakukan.
MK juga memutuskan kata "agama" dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2003 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.