Pemerintah permudah pendaftaran NPWP
Bila sebelumnya wajib pajak harus menyertakan dokumen data diri berupa KTP, sekarang hal itu tidak diperlukan lagi.

Jakarta Raya
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah mengubah peraturan untuk mempermudah para wajib pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan bila sebelumnya wajib pajak harus menyertakan dokumen data diri berupa KTP, sekarang hal itu tidak diperlukan lagi.
“Kita sudah memiliki sistem pertukaran data elektronik kependudukan dari petugas pendudukan dan catatan sipili (Dukcapil) terkait data kependudukan wajib pajak. Jadi KTP tidak diperlukan lagi,” urai Robert.
Selain itu, Robert menjelaskan, aturan lain yang dipermudah adalah wajib pajak tidak perlu lagi menyertakan surat keterangan tempat usaha (SKTU) atau surat keterangan domisili usaha (SKDU).
Kedua persyaratan tersebut menurut dia dapat diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha.
Saluran pendaftaran NPWP juga diperluas tidak hanya bisa dilakukan di kantor pelayanan perpajakan ataupun online saja.
“Kini pendaftar NPWP bisa mendaftar di salurah pihak ketiga seperti notaris,” imbuh dia.
Selanjutnya, dalam hal pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) Ditjen Pajak juga memangkas masa waktu prosesnya. Dalam aturan sebelumnya, pengukuhan PKP membutuhkan waktu proses 10 hari kerja karena harus ada penelitian lapangan terlebih dahulu.
“Sekarang prosesnya hanya butuh satu hari kerja. Penelitian lapangan akan dilakukan setelah pengukuhan,” kata Robert.
Kemudian, bila sebelumnya virtual office tidak dapat digunakan oleh wajib pajak sebagai tempat pengukuhan PKP, Robert menjelaskan, saat ini hal tersebut sudah diperbolehkan. Sehingga wajib pajak bisa menggunakan kantor virtualnya sebagai tempat pengukuhan PKP.
Ditjen Pajak juga menyediakan tiga jenis layanan perpajakan di luar kantor. Pertama adalah layanan mobile tax unit untuk mendekatkan layanan kepada wajib pajak dalam bentuk mobil pajak, gerai pajak, dan pojok pajak.
Layanan ini untuk penyuluhan dan edukasi pajak, konsultasi pajak, cetak ulang kartu NPWP orang pribadi, cetak kartu NPWP suami, aktivasi e-fin wajib pajak orang perorangan, pembuatan e-billing, penerimaan SPT, pengaduan, serta pembayaran pajak melalui mini ATM.
Layanan kedua adalah melalui Mall Pelayanan Publik untuk pendaftaran NPWP, penyediaan informasi Konfirmasi status wajib pajak, serta layanan perpajakan lainnya.
Kemudian, Ditjen Pajak juga menyediakan kios pajak sebagai tempat melakukan transaksi elektronik secara mandiri untuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Layanan ini akan disediakan di bank dan pusat bisnis.