İqbal Musyaffa
07 November 2017•Update: 07 November 2017
JAKARTA (AA) - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Informasi dan Informatika Ahmad Ramli pada Selasa mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) yang digunakan untuk proses registrasi kartu SIM disalahgunakan.
Dua nomor kartu identitas tersebut, kata dia, sudah lumrah dilakukan pada proses administrasi umum lainnya seperti perbankan, pendaftaran sekolah, dan lainnya.
Kementerian juga telah berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan para operator seluler terkait keamanan data yang disampaikan pelanggan. Pada tanggal 20 November nanti akan ada fitur check number yang disediakan oleh masing-masing operator untuk pengecekan nomor yang sudah terdaftar.
“Pelanggan bisa mengecek apakah NIK dan nomor KK-nya juga dipakai untuk registrasi oleh nomor lain tanpa sepengetahuannya,” jelas dia.
Apabila kemudian ditemukan NIK dan nomor KK pelanggan digunakan untuk registrasi nomor lain tanpa seizinnya, Ramli menekankan pelanggan bisa meminta operator untuk tidak mengaktifkan (unregister) nomor tersebut.
Lebih lanjut, Ramli mengatakan program pendaftaran ini juga tidak bertujuan untuk membatasi jumlah kepemilikan nomor telepon seluler seseorang.
“Silahkan daftarkan seluruh nomor seluler yang dimiliki dengan NIK dan nomor KK yang benar,” jelas dia.
Ahmad pun melanjutkan masyarakat tidak perlu menghiraukan adanya pihak yang menyebarkan nomor NIK dan KK di internet dikatakan bisa bisa digunakan untuk registrasi kartu SIM
“Itu ada sanksi pidananya bagi siapa pun yang menyebarkannya,” tegas dia.