Pizaro Gozali İdrus
31 Januari 2018•Update: 01 Februari 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan Ahmadiyah terhadap Undang-Undang Penodaan Agama.
“MUI menghargai prinsip kebebasan beragama, tapi kami menolak penistaan agama karena Ahmadiyah mengubah prinsip dasar Islam,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin di Jakarta.
Menurut Din, pendiri Ahmadiyah mengaku sebagai nabi baru setelah wafatnya Nabi Muhammad.
“Jika Ahmadiyah membuat agama baru silahkan, tapi jangan membawa nama Islam karena akan merusak kerukunan umat beragama,” ujar Din.
Din menambahkan persoalan Ahmadiyah bukanlah masalah tafsir. Karena pengakuan Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir sudah menjadi ketetapan dalam ajaran Islam.
“Negara-negara Islam yang tergabung di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga sepakat menolak paham Ahmadiyah,” kata Din.
Sembilan pemohon yang merupakan anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia mengajukan gugatan terhadap Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 PNPS (Penetapan Presiden) Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Menurut pemohon, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang peringatan kepada penganut Ahmadiyah yang disusun berdasarkan ketiga pasal tersebut merugikan para pemohon.
SKB tersebut menetapkan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat.