Erric Permana
13 Maret 2018•Update: 13 Maret 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah mengisyaratkan tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) terkait dengan UU MPR,DPR dan DPD (MD3) yang akan mulai berlaku pada 15 Maret mendatang.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai UU MD3 tersebut dinilai bukan merupakan hal yang dianggap genting dan memaksa .
"Yang jelas pokoknya bukan sebuah kegentingan yang memaksa," ujar Pramono Anung di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa.
Mengenai ditandatanganinya atau tidak UU MD3 itu oleh Presiden, Pramono tidak mau menjawab secara jelas. Dia meminta untuk menunggu hingga 14 Maret mendatang.
"Tunggu saja besok. Kalau besok sudah lewat kan yang penting sudah ada nomor (UU) nya," tambah dia.
Menurut Pramono, Pemerintah akan mempersilahkan DPR melantik adanya tambahan pimpinan DPR baru yang diatur dalam UU MD3 setelah melewati batas waktu yang ditentukan pada 15 Maret mendatang.
Sementara itu mengenai adanya pasal yang kontroversial di masyarakat dalam UU itu, pemerintah mempersilahkan masyarakat untuk mengujinya di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, papat paripurna DPR mengesahkan UU MD3. Hingga kini UU tersebut masih menunggu persetujuan pemerintah yakni Presiden Joko Widodo.
Meski tidak ditandatangani Joko Widodo, UU tersebut akan sah berlaku secara konstitusi sebulan setelah diketuknya UU itu di DPR pada 12 Februari.
Selain memuat tentang penambahan pimpinan DPR serta MPR dari partai pemenang Pemilu, UU tersebut berisi beberapa pasal yang kontroversial.
Satu di antaranya adalah Pasal 245 mengenai Hak Imunitas yang mewajibkan aparat penegak hukum yang akan memeriksa anggota DPR harus meminta izin kepada presiden.
Juga Pasal 122 tentang contempt of parliament yang ditentang banyak pihak. Sebab dalam pasal tersebut Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum bagi siapa saja yang merendahkan kehormatan DPR.