60 teroris dan gembong narkotik tempati Lapas high-risk Nusakambangan
Setiap ruangan hanya dihuni oleh satu orang narapidana dan dimonitor oleh kamera keamanan 24 jam
Jakarta Raya
Shenny Fierdha
JAKARTA
Pemerintah sejauh ini sudah mengirim sekitar 60 orang narapidana terorisme dan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan high-risk atau super ketat di Pulau Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.
"Di Lapas Kelas I Batu High-Risk ada sekitar 30 narapidana. Di Lapas Kelas II Pasir Putih A High-Risk ada sekitar 30 juga," ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mardjoeki dalam acara Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan 2018 yang digelar di Jakarta, Rabu.
Meski kedua lapas sama-sama terletak di Nusakambangan, namun keduanya memiliki fungsi yang berbeda yakni Lapas Batu untuk menahan terpidana gembong narkoba high-risk sedangkan Lapas Pasir Putih untuk menahan gembong terorisme high-risk.
Namun dia menegaskan bahwa tidak semua narapidana terorisme dan narkoba mendekam di lapas tersebut sebab, sesuai dengan namanya, lapas diperuntukkan hanya bagi narapidana high-risk atau berisiko tinggi yang berpotensi melancarkan aksinya walau berada di balik jeruji besi.
"Yang kita kirimkan ke sana memang betul-betul melalui penilaian berbagai institusi. Untuk narapidana terorisme, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah pihak-pihak yang melakukan penilaian terhadap narapidana. Kalau narapidana narkoba, Badan Narkotika Nasional yang melakukan penilaian," jelas Mardjoeki.
Ketika berada di lapas high-risk, lanjut Mardjoeki, para narapidana terorisme tersebut akan menjalani deradikalisasi.
Pada Desember 2017, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan Lapas Kelas I Batu High-Risk (bisa menampung 96 narapidana) dan Lapas Kelas II Pasir Putih A High-Risk (bisa menampung 124 narapidana) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Guna mencegah para narapidana terorisme dan narkoba high-risk tersebut tetap beroperasi di dalam lapas, setiap ruangan hanya dihuni oleh satu orang narapidana dan kamera keamanan yang memonitor selama 24 jam.
Untuk kedua Lapas ini, pengunjung yang diperbolehkan menjenguk hanyalah keluarga yang memiliki hubungan darah dengan narapidana.
