Shenny Fierdha
19 Oktober 2017•Update: 20 Oktober 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Amnesty International Indonesia menilai bahwa ‘rapor’ pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih merah meski sudah menduduki kursi pemerintahan selama tiga tahun.
Hal ini dikarenakan masih banyaknya kasus pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di tanah air.
Beberapa pelanggaran itu, menurut Amnesty International, adalah pengusiran paksa kelompok minoritas yang marak terjadi di daerah, kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani dan aktivis lingkungan, sikap aparat keamanan yang cenderung represif dan anarkis terhadap rakyat misalnya ketika membubarkan aksi demonstrasi, serta pembatasan kebebasan berekspresi.
"Akibatnya, kami masih sulit mengapresiasi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat memberikan materi dalam acara Evaluasi Kinerja HAM 3 Tahun Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla: Kehendak Politik Hilang, Waktu Kian Sempit yang digelar di Jakarta, Kamis.
Pengusiran paksa terhadap kelompok minoritas salah satunya, kata Usman, ketika kelompok aliran Ahmadiyah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, kata Usman, terpaksa tinggal di penampungan sementara selama lebih dari sepuluh tahun akibat rumah mereka dihancurkan oleh kelompok mayoritas.
“Belum lagi larangan atau penutupan paksa tempat ibadah seperti Gereja GKI Yasmin di Bogor, Jawa Barat,” kata dia.
Selanjutnya, Amnesty International juga menyayangkan adanya kekerasan dan kriminalisasi yang menimpa kaum petani dan aktivis lingkungan yang berupaya mempertahankan lahan dan lingkungannya akibat penggusuran oleh pemerintah untuk membangun proyek infrastruktur seperti bandar udara.
“Padahal mereka menggantungkan hidupnya dari bertani dan karena lahannya digusur, bagaimana mereka hidup?” kata Usman.
Selain itu, terkait sikap aparat keamanan yang cenderung represif dan anarkis, Amnesty International juga menyayangkan banyaknya kasus penggunaan senjata oleh aparat keamanan terhadap orang yang diduga bandar narkoba sebagai bentuk praktik kebijakan "tembak di tempat" untuk memberikan terapi kejut (shock therapy) bagi para bandar.
Kebebasan bereskpresi di Indonesia juga dianggap tidak terlalu membaik meski dalam agenda prioritas Nawacita disebutkan bahwa “ruang partisipasi dan kontrol publik seharusnya tetap dibuka sehingga lembaga pemerintahan semakin akuntabel.”
“Tapi nyatanya ada sekitar 16 orang yang telah divonis terkait penodaan agama, dan angka ini belum termasuk orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Usman.
Amnesty Internasional menyebut kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dipenjara akibat dugaan penistaan agama sebagai contoh.
“Presiden seharusnya bisa membantu Ahok, sahabatnya sendiri, yang pernah memimpin Jakarta bersama dirinya,” kata Usman.