Maria Elisa Hospita
25 Juli 2018•Update: 26 Juli 2018
Muhammad Mussa
LONDON
Amnesty International mengecam pengesahan undang-undang kontroversial oleh parlemen Israel yang mengakui negara itu sebagai negara bangsa Yahudi, sehingga berisiko mengasingkan agama dan etnis minoritas lainnya.
"Saat ini kami tidak bisa berkomentar banyak karena kami sedang meninjau undang-undang ini sekaligus implikasinya dari perspektif hukum kemanusiaan internasional," jelas juru bicara kelompok hak asasi itu kepada Anadolu Agency.
Lewat akun Twitter-nya, Amnesty mengatakan: “Dengan meloloskan undang-undang itu #Israel telah memperburuk kesenjangan & diskriminasi yang telah berlangsung selama 70 tahun terhadap kelompok non-Yahudi dalam tatanan konstitusional."
"Orang Palestina (20% dari populasi Israel) sekarang resmi menjadi warga negara kelas dua. #Israel harus menegakkan hak asasi manusia untuk semua orang!"
Israel mendapat kritik tajam dari komunitas internasional setelah mengesahkan Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi.
Undang-undang itu menyatakan Israel sebagai negara Yahudi dengan "Yerusalem bersatu" sebagai ibu kotanya, dan bahasa Ibrani sebagai satu-satunya bahasa resmi.
UU itu berisiko mengasingkan kelompok minoritas Arab yang telah menghadapi diskriminasi dari orang Yahudi Israel dan pemerintah.
Dua puluh satu persen dari total populasi Israel adalah warga Palestina yang berkewarganegaraan Israel - atau yang dikenal sebagai orang Arab Israel - memiliki sejumlah anggota di parlemen (Knesset).