Shenny Fierdha Chumaira
13 April 2018•Update: 13 April 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Amnesty International menemukan bahwa angka eksekusi mati sedunia pada 2017 menurun sebanyak empat persen yakni menjadi 993 eksekusi mati.
Pada 2016, angka eksekusi mati mencapai 1.032 sehingga turun sebanyak 39 eksekusi, setara dengan empat persen.
Terlepas dari kecilnya persentase penurunan itu, Amnesty International menduga bahwa penurunan terjadi karena negara-negara yang paling banyak melakukan eksekusi mati seperti Iran dan Pakistan melaksanakan lebih sedikit eksekusi pada 2017.
Tahun lalu, Pakistan melaksanakan 31 persen lebih sedikit eksekusi mati sementara Iran melaksanakan 11 persen lebih sedikit.
"Masih secara global, jumlah vonis hukuman mati juga menurun 17 persen, yaitu yang tadinya pada 2016 mencapai 3.117 vonis, angkanya turun menjadi 2.591 vonis pada 2017," ucap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam konferensi pers mengenai hukuman dan eksekusi mati yang diadakan di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis.
Di Indonesia sendiri, jumlah vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan sepanjang 2017 terhitung sebanyak 47 vonis.
"Rincinya, angka 47 itu terdiri dari 33 vonis hukuman mati untuk kasus narkoba dan 14 vonis hukuman mati untuk kasus pembunuhan," terang Usman.
Angka tersebut juga menunjukkan adanya penurunan dibandingkan pada 2016 ketika terdapat 60 vonis hukuman mati di Indonesia.
Selain itu, berdasarkan data yang dihimpun oleh Amnesty International, ada 21 negara yang memberikan keringanan hukum atau pengampunan dari hukuman mati antara lain Bangladesh, India, Jepang, Mauritania, Tunisia, Amerika Serikat.
Walau secara global terjadi penurunan, namun tidak menutup kemungkinan bahwa angka hukuman dan eksekusi mati tersebut sesungguhnya lebih besar mengingat ada sejumlah negara seperti Tiongkok yang tidak mempublikasikan angka hukuman dan eksekusi mati karena tergolong sebagai rahasia negara.