Polisi bongkar penjualan liquid vape mengandung narkotika
Kedua tersangka terancam hukuman mati

Jakarta Raya
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi mengungkap dua kasus terkait liquid vape (rokok elektrik) yang diduga mengandung narkotika yang dijual secara online.
Kasus pertama yakni Polisi bekerja sama dengan jasa pengiriman barang JNE menemukan paket berisi liquid vape yang diduga mengandung narkotika AB-Fubinaca.
Paket tersebut ditujukan kepada pelaku dengan inisial MJN yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat, dan ia ditangkap pada 21 Oktober di kantor JNE cabang Jalan Soekarno Hatta, Bandung.
"MJN diduga membeli dan memakai liquid ini," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jhon Turman Panjaitan, Rabu.
Liquid vape itu sendiri dijual lewat akun media sosial Instagram Superbull.id.
Petugas kemudian menyita 10 mililiter (ml) liquid vape yang diduga mengandung narkotika tersebut beserta alat hisapnya.
Kasus kedua yaitu tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dengan sengaja membeli 4.140 ml liquid vape merk DVTCH yang diduga mengandung cannabinoid guna meringkus penjualnya.
Liqud vape merk DVTCH tersebut dijual di sebuah toko di Belanda bernama Hardcorevapers dan dioperasikan oleh seorang warga negara Belanda berinisial MGL yang diduga tinggal di Bali.
"Sebab liquid berasal dari Belanda, kami bekerja sama dengan bea cukai Bandar Udara [Bandara] Internasional Soekarno Hatta untuk menemukan liquid tersebut jika masuk ke Indonesia," kata Jhon.
Ketika pihak bea cukai menemukan sebuah paket dari Belanda berisi liquid vape, mereka kemudian menyerahkannya kepada Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk didalami lebih lanjut.
"Barulah pada 26 Oktober kami menangkap MGL di Bali," kata Jhon.
Selain menyita 4.140 ml liquid DVTCH tersebut, polisi juga menyita telepon genggam dan laptop milik MGL.
Berdasarkan keterangan dari MGL, ia bekerja sama dengan rekannya berinisial D (sedang buron) yang berperan sebagai sales dan marketing toko Hardcorevapers di Belanda.
MGL dan MJN dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 113 Ayat 2 lebih subsidair Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.