Erric Permana
13 Desember 2017•Update: 13 Desember 2017
Erric Permana
JAKARTA
Sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP dengan Terdakwa Setya Novanto kembali diskors oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu.
Persidangan tersebut ditunda lantaran Setya Novanto tidak kunjung menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yanto.
“Kurang sehat, tidak mendengar,” jawab Setya Novanto dengan nada lemas saat ditanya Hakim Pengadilan Tipikor.
Ini adalah penundaan kedua. Sebelumnya dalam penundaan pertama Majelis Hakim PN Tipikor meminta adanya pemeriksaan oleh tim dokter dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) pilihan pihak kuasa hukum Setya Novanto.
Sayangnya setelah penundaan pertama tadi, Setya Novanto yang mengaku sedang diare itu, tetap tidak menjawab pertanyaan Majelis Hakim PN Tipikor.
Saat Hakim bertanya mengenai apakah telah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter, Setya Novanto dan kuasa hukum mengaku menolak pemeriksaan oleh dokter tersebut.
Kuasa Hukum Setya Novanto Maqdir Ismail mengaku dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) yang diinginkan kliennya merupakan dokter ahli tidak hadir untuk memeriksa.
Pihaknya pun menolak jika dokter tersebut digantikan oleh dokter umum meski berasal dari rumah sakit yang sama.
Majelis Hakim PN Tipikor pun menyayangkan sikap Setya Novanto dan Kuasa Hukumnya. Hakim Yanto mengatakan dirinya telah memberikan waktu dan sempat menunda sidang perdana itu.
“Ini dilihat orang banyak. Majelis sudah memberikan kesempatan yang sama baik kepada penuntut umum dan kuasa hukum,” ujar Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu.
Sementara itu menurut Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri, Setya Novanto sempat berkomunikasi dan makan siang dengan penasehat hukumnya saat penundaan sidang yang pertama. Bahkan empat dokter yakni dokter rumah tahanan KPK serta 3 dokter yang ditunjuk IDI yang berasal dari RSCM menyatakan kondisi Setya Novanto sehat.
Majelis Hakim PN Tipikor pun kembali menskors persidangan .
“Hakim mau musyawarah,” ujar Yanto.