Shenny Fierdha Chumaira
06 Desember 2017•Update: 06 Desember 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mengelar sidang etik untuk anggotanya yang kedapatan terlibat dalam peredaran sabu-sabu di Sumatera Utara.
Pihaknya memastikan akan menindak tegas anggotanya tersebut.
"Akan diadakan sidang kode etik Polri terhadap yang bersangkutan. Tidak menutup kemungkinan mereka bisa dipecat secara tidak hormat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Jakarta, Rabu.
Pada Minggu pekan lalu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap Kepala Kepolisian Sektor Lolowau (Nias Selatan) Ajun Komisaris BS dan seorang anggota Kepolisian Resor Tanjungbalai Brigadir Polisi Dua MY.
Selain menangkap kedua anggota polisi tersebut, Polda Sumatera Utara juga berhasil menangkap sejumlah anggota jaringan narkoba lainnya sehingga total tersangka adalah 14 orang.
Ke-14 tersangka itu ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda di Sumatera Utara dari tanggal 25 November sampai kemarin.
Berdasarkan informasi yang digali dari para tersangka, jaringan narkoba internasional ini dikendalikan oleh bandar narkoba di Malaysia yang bernama Polytron.
Menurut Martinus, meski pengungkapan ini merupakan prestasi bagi aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, namun di sisi lain hal ini juga memprihatinkan.
"Kenapa memprihatinkan? Karena ada polisi yang bermain di lingkungan narkoba," kata Martinus.
Mengingat sabu tersebut berasal dari Malaysia, Martinus mengatakan bahwa Polri akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia yang khusus menangani kejahatan terkait narkoba.