Hayati Nupus
28 September 2018•Update: 28 September 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) terkait banyaknya warga yang telah memiliki hak pilih namun namanya tak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum memperoleh e-KTP.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan Perppu ini dapat menjamin hak pilih warga terakomodir sekaligus memastikan legitimasi pemilu dan membangun kepercayaan publik.
“Sehingga semua pemilih, baik pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP atau lainnya, tidak ada yang tercederai hak pilihnya,” ujar dia, Jumat, di Jakarta.
Titi menegaskan UU menjamin setiap warga negara yang berusia di atas 17 tahun berhak memperoleh hak pilihnya.
Namun beberapa bulan menjelang pemilu, ujar Titi, banyak warga yang namanya tidak tercantum dalam DPT atau belum memiliki e-KTP. Perekaman data e-KTP di sejumlah daerah pun belum rampung, di antaranya di Papua yang belum sampai 50 persen dilakukan.
Begitu pula, ada banyak masyarakat adat, warga gusuran dan warga yang tanahnya diserobot menjadi hutan lindung atau wilayah konservasi yang belum memperoleh e-KTP atau namanya tak tercantum dalam DPT.
Ketiadaan hak pilih, ujar Titi, berpotensi memicu terjadinya konflik pemilu. Apalagi beberapa waktu lalu Bawaslu merilis Indeks Kerawanan Pemilu yang menyimpulkan terdapat 43 persen daerah yang rawan akibat belum rampungnya pemutakhiran data pemilu.
Selain itu, menurut Titi, konflik juga rentan terjadi akibat terpolarisasinya pemilih, seiring hanya ada dua pasang calon Presiden dan Wakil Presidenyang berlaga. Lengkap dengan naiknya syarat ambang batas parlemen yang melibatkan 16 partai politik.
Pemerintah, menurut Titi, perlu belajar dari pengalaman, pemutakhiran data yang gagal selalu menjadi pemicu persoalan di kemudian hari. Persoalan pemutakhiran data ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Pemilu 2009 dan 2014 lalu.
Padahal, kata Titi, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102 tahun 2009 mengatakan bahwa tidak boleh ada prosedur administratif yang menghalangi warga negara untuk menyalurkan hak politiknya, baik aktif maupun pasif.
“Prosedur administratif itu harusnya menjadi pendukung sistem dalam melayani pemilih, bukan menghambat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Titi.