Pizaro Gozali İdrus
03 Januari 2018•Update: 04 Januari 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Kementerian Agama tengah menyiapkan mekanisme pengawasan ibadah haji dan umrah agar kasus biro travel menelantarkan jemaah tidak terulang.
“Kita hampir menyelesaikan aplikasi berbasis elektronik yang bernama SIPATUH atau Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Rabu.
Melalui SIPATUH, setiap biro travel yang meluncurkan paket program dan pendaftaran calon jamaah umrah, wajib mengisi aplikasi ini.
Setiap jamaah nanti akan mendapatkan nomor registrasi. Melalui nomor ini, masyarakat dapat memantau tahapan rencana keberangkatan umrahnya.
Menurut Menteri Lukman, SIPATUH diluncurkan untuk memonitor kualitas layanan ibadah guna menjamin kepuasaan jemaah.
“Semuanya akan termonitor dari mulai hotel, maskapai penerbangan, dan jumlah jemaah. Jumlah jemaah berangkat dan pulang harus sama,” ujar Menteri Lukman.
Menteri Lukman berharap sistem ini mampu mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelengaraan ibadah haji dan umrah, sekaligus menjadi alat kontrol terhadap pemerintah dan biro travel.
“Masyarakat diharapkan bisa ikut mengakses sehingga kasus biro travel yang menelantarkan jemaah tak lagi terjadi dengan sistem ini,” ujar Menteri Lukman.