Hayati Nupus
JAKARTA
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penyelenggara pemilu dan peserta pilkada untuk menghadirkan kampanye ramah anak dan melindungi anak dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Ketua KPAI Susanto mengatakan arena kampanye yang hiruk pikuk tidak ramah bagi anak. Anak yang tereksploitasi kegiatan politik kehilangan hak bermain dan kesempatan belajar.
“Eksploitasi anak dalam kegiatan politik tidak ramah bagi tumbuh kembang anak,” tegas Susanto, Jumat, di Jakarta.
Selain itu, ungkap Susanto, proses pilkada sarat pelanggaran, khususnya penyalahgunaan anak dalam kampanye politik.
Sejak dimulainya masa pilkada 15 Februari hingga hari ini, KPAI menerima 22 pengaduan kasus penyalahgunaan anak selama proses pilkada (rincian dalam tabel 1). Di antaranya adalah anak menjadi juru kampanye dan videonya diunggah ke laman Facebook salah satu peserta Pilkada di Bekasi, Jawa Barat.

Persentase pengaduan kasus penyalahgunaan anak dalam Pilkada yang diterima KPAI 15 Februari – 6 April 2018
KPAI juga menemukan penyalahgunaan anak dalam politik yang terjadi di sekolah. Umumnya calon petahana mengundang guru dalam kampanye, agar menyampaikan muatan kampanye itu kepada siswa yang menjadi pemilih pemula. Dalam pemilu kali ini terdapat sekitar 10 juta anak sebagai pemilih pemula, 5 juta di antaranya merupakan anak yang telah menikah.
Selain itu, KPAI juga menemukan fakta adanya guru yang menjadi tim sukses lantas mengkampanyekan calonnya kepada siswa pemilih pemula.
“Mestinya sekolah steril, tidak dijadikan ajang kepentingan politik,” imbau Susanto.
Bawaslu, ujar Susanto, juga perlu memastikan agar pemilih pemula yang masih dalam tahap mencari informasi ini memperoleh hak pilih dan informasi tepat mengenai kandidat.
Pada kampanye 2014 lalu, KPAI juga mencatat 248 pengaduan kasus penyalahgunaan anak (tabel 2).
Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tegas melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik. Ancaman pidananya paling lama lima tahun pidana penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Jumlah pengaduan kasus partai melanggar perlindungan anak dalam Pemilu 2014 yang diterima KPAI
Sayangnya, kata Susanto, meski pelibatan anak kerap terjadi di musim politik, sanksi tersebut tak pernah dilakukan.
“Sejauh ini sanksi yang diberikan sebatas sanksi administratif saja,” Susanto prihatin.
Apalagi, ujar Susanto, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama ini hanya memiliki wewenang untuk mengawasi tanpa wewenang eksekusi sanksi.
KPAI meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu agar mendorong peserta pilkada memuat isu terkait anak dalam visi-misi kampanye. Di antaranya isu pendidikan gratis 12 tahun, Perda ASI, tempat penitipan anak di tempat kerja dan peningkatan kualitas keluarga.
KPAI sekaligus mengusulkan agar KPU memasukan perlindungan anak sebagai isu dalam debat kandidat.
Beberapa waktu lalu KPAI dan Bawaslu juga telah menyepakati nota kesepahaman berisikan empat hal: pengawasan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik, memberi sanksi kepada kandidat yang menyalahgunakan anak, memastikan pemilih pemula memperoleh hak pilih dan memastikan iklan kampanye tidak mengeksploitasi anak.
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menekankan pentingnya mencari cara efektif agar kandidat calon lebih memperhatikan perlindungan anak dalam kontetasi politik. Salah satunya dengan memasukkan kampanye ramah anak dan perlindungan anak dalam aturan kampanye.
Selain itu, ujar Zainudin, kandidat calon dan partai juga perlu menyediakan ruang khusus untuk anak agar tidak tereksploitasi saat kampanye.
“Penyelenggara pemilu perlu memaksa agar calon atau partai betul-betul memperhatikan perlindungan anak saat kampanye,” kata Zainudin.
Sementara itu Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan jika memang DPR sudah setuju, usulan itu bisa dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat untuk kemudian dimasukan dalam aturan kampanye.
Namun, ujar Ilham, usulan tersebut baru bisa dimasukkan dalam aturan pemilu tahun mendatang. Aturan-aturan dalam pilkada 2018 sudah disepakati dan tinggal diimplementasikan.
news_share_descriptionsubscription_contact

