Nasional

Dirut PLN benarkan penggeledahan kantor PLN terkait PLTU Riau-1

Tim penyidik KPK datang pada Senin petang, selepas azan magrib, dan langsung menuju ruang jajaran direksi

Shenny Fierdha Chumaira  | 16.07.2018 - Update : 17.07.2018
Dirut PLN benarkan penggeledahan kantor PLN terkait PLTU Riau-1 Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan keterangan kepada media di kantor pusat PLN, Jakarta Selatan, menyusul penggeledahan terhadap ruang direksi PLN yang berada di lantai delapan kantor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin malam, 16 Juli 2018. Penggeledahan diduga terkait dugaan kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 di Provinsi Riau (Shenny Fierdha - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Shenny Fierdha

JAKARTA 

Direktur Utama PLN Sofyan Basir membenarkan penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat PLN terkait dengan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Tim penyidik KPK datang pada Senin petang, selepas azan magrib, dan langsung menuju ruang jajaran direksi di lantai delapan kantor pusat PLN, Jakarta Selatan.

"Iya, PLTU Riau-1 saja. PLTU Riau-1 diurus oleh saya, direktur, kepala divisi. Itu yang dilakukan pemeriksaan," ucap Sofyan saat ditemui di lobi kantor pusat PLN, Jakarta, Senin malam.

Menurut dia, adalah lumrah saat KPK menggeledah ruangannya beserta ruangan direktorat terkait lainnya termasuk ruangan Direktorat Pengadaan menyusul penggeledahan KPK di rumah Sofyan pada Minggu.

Namun, dia mengaku tidak tahu bahwa tim penyidik KPK akan menggeledah ruang jajaran direksi PLN.

Terkait apakah sudah ada dokumen yang disita, dia mengatakan belum ada.

"Belum. Kan baru menggeledah. Penyitaan dokumen masih nanti. Mungkin 2-3 jam lagi," tukas Sofyan.

Sampai berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung.

Pada Minggu, KPK menggeledah rumah Sofyan terkait dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama untuk membangun PLTU Riau-1 bertenaga 35.000 megawatt.

Namun dalam konferensi pers resmi yang digelar pada Senin sore di kantor pusat PLN, Sofyan menegaskan bahwa statusnya masih saksi dan KPK hanya mengambil sejumlah fotokopi dokumen yang terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

KPK sendiri sudah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus tersebut, yakni Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Eni Maulani Saragih dan pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Eni diduga menerima total suap sebesar Rp 4,8 miliar yang diduga sebagai commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek.

Johannes diduga berperan sebagai pemberi suap.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın