Shenny Fierdha Chumaira
JAKARTA
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyarankan pemerintah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengatur tata kelola internet di Indonesia berdasarkan model co-regulation.
Model co-regulation berarti membuat badan yang diberikan wewenang oleh undang-undang (UU) yang mengatur industri yang bersangkutan, bertanggung jawab untuk memelihara dan menerapkan kode praktik yang telah disetujui regulator, melakukan pengawasan dengan mengacu pada aturan bersama, dan memegang kekuasaan untuk campur tangan jika diperlukan.
"Singkatnya, pemerintah harus membuat independent regulatory body yang pembentukan kelembagaannya diatur lewat peraturan presiden," kata Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar di Jakarta, Senin.
Ia menyayangkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sangat berpusat pada pemerintah (state-centric) dimana pemerintah berwenang besar untuk mengatur jalannya aktivitas internet di Indonesia, termasuk pembatasan konten internet.
"Padahal pembatasan konten harus dilakukan oleh pengadilan atau lembaga independen, bukan pemerintah," kata Wahyudi.
Menurut Wahyudi, pemerintah tidak seharusnya menjadi pihak yang melakukan pembatasan maupun pemblokiran terhadap konten internet mengingat sifat pemerintah yang tidak lepas dari kepentingan politik pribadi.
Dia menegaskan bahwa tata kelola internet harus terbebas dari campur tangan negara.
Namun tetap ada jenis-jenis konten di internet yang perlu dibatasi yang terdiri dari sembilan jenis: konten mengenai terorisme dan ekstremisme, berita hoax dan rumor, perjudian online, pornografi, obat berbahaya, konten berbau fitnah, konten yang menyebarkan kebencian, konten yang menyebarkan privasi orang lain, dan konten yang melanggar hak cipta.
Selain model co-regulation, terdapat dua jenis model regulasi internet lainnya yakni model direct regulation dan model self-regulation.
Direct regulation adalah otoritas atau badan yang memiliki mandat pembentukan perundang-undangan dan diberdayakan untuk mengembangkan peraturannya sendiri (state-centric).
Self-regulation adalah sekelompok orang atau perusahaan menyusun aturannya sendiri tanpa mengacu pada otoritas pemerintah.
Tapi Wahyudi tetap berpendapat bahwa model co-regulation sebagai model paling cocok untuk Indonesia supaya negara tidak sewenang-wenang mengendalikan internet tanah air.
Sementara itu, Pakar Komunikasi Universitas Indonesia Clara Endah "Tuti" Triastuti mengatakan bahwa dalam menciptakan maupun menjalankan regulasi, masyarakat pun harus tetap dilibatkan.
"Tidak semua peraturan itu harus dibuat secara top-down. Harus bottom-up juga, supaya masyarakat tidak merasa dikesampingkan," kata Tuti.
Terkait aspek hukum dari co-regulation itu sendiri, Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Agus Raharjo menekankan bahwa jika suatu hari nanti independent regulatory body yang mengatur tata kelola internet di Indonesia jadi dibentuk, maka independent regulatory body tersebut harus taat hukum dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.
"Jangan sampai hukum jadi penghambat kemajuan. Pembatasan konten internet itu perlu asalkan jangan berlebihan sebab bisa membuat orang tidak kreatif," kata Agus.
news_share_descriptionsubscription_contact

