Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan Kementerian Pertahanan (Kemhan) maupun TNI tak pernah menghalangi akses BPK untuk mengaudit proses pengadaan Alutsista.
“Tidak ada itu, Menteri Pertahanan maupun Panglima TNI atau pimpinan unit organisasi tidak pernah menghalangi BPK memeriksa Alutsista,” tegas Agung pada Kamis di kantornya di Jakarta, Kamis.
Buktinya, kata Agung, sepanjang 2007-2017, setidaknya BPK telah 27 kali memeriksa, berdasarkan laporan keuangan maupun kinerja.
“Jumlah itu belum termasuk pemeriksaan di unit organisasi di bawah naungan Kemhan,” kata dia.
Bagaimanapun, kata Agung, BPK memiliki wewenang untuk mengaudit semua pengeluaran pemerintah, seperti amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Hambatan saat pemeriksaan laporan keuangan salah satu akun dengan nominal besar dan substantif, kata Agung, memang sempat terjadi.
“Namun setelah kita jelaskan permasalahannya, selesai, BPK berhasil melakukan pengujian,” jelas dia.
Selasa kemarin anggota BPK Haris Azhar mengatakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan pihak dari Kemhan sempat melarang BPK untuk mengaudit pengadaan Alutsista TNI.
Audit dilakukan setelah ada perintah dari Presiden Joko Widodo.
Pada Mei lalu, isu audit pengadaan Alutsista muncul setelah adanya kasus dugaan korupsi terhadap terhadap pengadaan helikopter Agusta Westland 101. Permintaan audit ini diajukan oleh Panglima TNI Gatot Nurmantyo.