Shenny Fierdha Chumaira
18 Mei 2018•Update: 19 Mei 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa teroris Aman Abdurrahman dengan hukuman mati dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum Anita saat membacakan tuntutan terhadap Aman.
Adapun hal-hal yang memberatkan ialah terdakwa merupakan residivisi kasus terorisme, terdakwa merupakan pemimpin dan pembentuk kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah yang jelas bertentangan dengan Republik Indonesia yang dianggap kafir oleh dia dan pengikutnya, terdakwa menggerakkan pengikutnya untuk melakukan jihad, perbuatan terdakwa menimbulkan korban tewas dan korban luka, dan pemahaman terdakwa tentang demokrasi yang dianggap syirik telah dimuat di internet sehingga memengaruhi banyak orang.
"Tidak ada hal yang meringankan," kata Anita.
Sementara itu, Ketua Hakim Ahmad Zaini mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar Jumat pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
"Jumat depan, tanggal 25 Mei, jam 08.30 WIB," kata Ketua Hakim Ahmad sambil menutup sidang.
Aman Abdurrahman alias Oman Rachman adalah pemimpin kelompok teroris Jemaah Ansharut Daulah dan didakwa sebagai otak di balik berbagai serangan teroris di tanah air antara lain bom Kampung Melayu (2017, Jakarta Timur), bom Sarinah Thamrin (2016, Jakarta Pusat), dan bom Gereja Oikumene Samarinda (2016, Kalimantan Timur).
Selama proses sidang, dia ditahan di Rumah Tahanan Salemba di Markas Komando Korps Brigade Mobil Indonesia, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dan diawasi oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror.
Aman dituduh melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 14 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.