Shenny Fierdha Chumaira
18 Mei 2018•Update: 18 Mei 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Tim kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menilai bahwa tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Aman tidaklah bijaksana.
"Tuntutan JPU sangat tidak bijaksana. Padahal kalau kita merunut fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada satu pun saksi atau bukti yang bisa menjerat Aman terkait peristiwa Bom Thamrin [2016, Jakarta Pusat], Bom Kampung Melayu [2017, Jakarta Timur], dan Bom Gereja Oikumene Samarinda [2016, Kalimantan Timur]," ucap salah satu anggota tim kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani, usai sidang pembacaan tuntutan terhadap kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Dia bersikeras bahwa Aman Abdurrahman alias Oman Rachman tidak ada kaitannya dengan semua peristiwa pengeboman yang telah menewaskan sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil, termasuk anak-anak.
"Semuanya hanya dikait-kaitkan oleh JPU. Bagaimana bisa dia ada kaitannya sebab dia di dalam tahanan dan tidak bisa dijenguk," cecar Asrudin.
Menurut dia, semua saksi di persidangan menyatakan bahwa Aman bukan orang yang mendukung pelaksanaan amaliyah atau jihad karena itu bukan keahlian Aman.
Dia mengatakan bahwa Aman memang percaya terhadap daulah (ajaran) dan khilafah (sistem pemerintahan Islam), serta Aman menyebarkan kepercayaannya itu melalui tausiyah (ceramah keagamaan).
"Tapi dia [Aman] tidak pernah menganjurkan amaliyah," tegas Asrudin.
Terkait apakah konten tausiyah Aman diduga menjadi penggerak pengikut ajarannya untuk melakukan aksi terorisme, Asrudin membantah.
"Jihad itu salah satunya berangkat ke Suriah. Dalam sidang, Aman mengatakan bahwa dia tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan amaliyah, tapi dia menyuruh orang untuk berangkat ke Suriah. Jihadnya di Suriah, bukan di sini [Indonesia]," terang Asrudin.
Selain itu, dia juga menyayangkan JPU yang menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Aman tanpa melihat hal lain yang bisa meringankan tuntutan.
"Padahal salah satu hal yang meringankan adalah Aman tidak pernah mempersulit jalannya persidangan," kata Asrudin.
Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan Aman, menurut JPU, ialah dia merupakan residivisi kasus terorisme, dia merupakan pemimpin dan pembentuk kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah yang jelas bertentangan dengan Republik Indonesia yang dianggap kafir oleh dia dan pengikutnya, dia menggerakkan pengikutnya untuk melakukan jihad, perbuatan Aman menimbulkan korban tewas dan korban luka, dan pemahaman Aman tentang demokrasi yang dianggap syirik telah dimuat di internet sehingga memengaruhi banyak orang.
JPU menilai tidak ada satu pun hal yang bisa meringankan tuntutan.
Selain itu, JPU juga menilai Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yaitu Aman dinilai melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dakwaan kedua primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
JPU menilai Aman telah melanggar kedua pasal tersebut sehingga menuntut Aman dihukum mati.
Aman adalah pemimpin kelompok teroris Jemaah Ansharut Daulah dan didakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berbagai serangan teroris di Indonesia.