Iqbal Musyaffa
15 Juni 2020•Update: 16 Juni 2020
JAKARTA
Sepanjang Januari-Mei Indonesia meraup surplus neraca perdagangan sebesar USD4,31 miliar, jauh lebih baik dari posisi tahun lalu dengan defisit USD2,68 miliar, ujar Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan surplus ini berasal dari total ekspor periode Januari-Mei sebesar USD64,45 miliar sementara total impor USD60,14 miliar.
Total ekspor dan impor pada periode Januari-Mei 2020 jauh lebih rendah dari periode yang sama 2019.
Saat itu tercatat total ekspor USD68,54 miliar sementara total impor USD71,22 miliar.
Namun, secara keseluruhan tahun lalu justru terjadi defisit USD2,68 miliar dalam lima bulan pertama.
“Neraca Januari-Mei cukup menggembirakan di tengah Covid-19 dengan adanya surplus. Tapi perlu diwaspadai komponen di dalamnya dengan perlambatan ekspor dan impor,” kata Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, Senin.
Dia mengatakan surplus perdagangan disebabkan penurunan aktivitas ekonomi pada mitra dagang utama.
Sementara itu, pangsa pasar utama ekspor dan impor nonmigas Indonesia masih dipegang China dengan porsi yang paling besar untuk periode Januari-Mei.
“China masih menjadi tujuan ekspor utama pada periode Januari-Mei dengan nilai USD10,39 miliar atau 17,04 persen dari total ekspor,” ungkap Suhariyanto.
Negara tujuan ekspor terbesar kedua adalah Amerika Serikat dengan nilai USD7,22 miliar atau 11,84 persen dari total ekspor, selanjutnya Jepang sebesar USD5,3 miliar atau 8,69 persen dari total ekspor.
Sementara itu, barang impor nonmigas utama Indonesia masih berasal dari China dengan nilai USD14,99 miliar atau 28,13 persen dari total impor.
Negara asal impor terbesar kedua adalah Jepang dengan nilai USD5,35 miliar atau 10,04 persen dari total impor, dan Singapura sebesar USD3,51 persen atau 6,59 persen dari total impor.
Suhariyanto mengatakan komposisi negara tujuan ekspor dan impor tidak banyak berubah meskipun pemerintah berusaha melakukan diversifikasi pasar dengan memperluas pasar ekspor namun terhambat penyebaran Covid-19.