Muhammad Nazarudin Latief
08 Maret 2018•Update: 08 Maret 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Produk baja asal Indonesia terbebas dari preferential tariff sebesar 5 persen saat masuk ke pasar Malaysia. Keputusan ini berlaku mulai 12 Maret mendatang.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pemerintah Malaysia mengembalikan fasilitas preferential tariff atas ekspor produk Hot Rolled Plate (HRP) kepada PT Gunung Raja Paksi (PT GRP).
Perusahaan ini memanfaatkan certificate of origin Form D untuk ekspor ke Malaysia.
“Produk ini sudah memenuhi kriteria asal barang sebagaimana diatur dalam ASEAN Trade in Goods Agreement [ATIGA],” kata Oke, Kamis.
Pemerintah Malaysia menahan fasilitas preferential tariff sebesar 5 persen terhadap produk HRP buatan PT GRP dalam skema ATIGA.
Keputusan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi tahun 2009 yang meragukan pemenuhan kriteria Regional Value Content (RVC) sebesar 40 persen dari perusahaan tersebut.
Otoritas Malaysia ragu slab sebagai bahan dasar produk HRP tersebut adalah buatan PT GRP. Setelah ada investasi fasilitas produksi slab di PT GRP, pemerintah mendorong adanya verifikasi baru dari Pemerintah Malaysia pada 2017.
Menurut Oke, pemerintah Malaysia kemudian melaksanakan on the spot verification pada 7-8 Desember 2017 di PT GRP.
“Dengan verifikasi itu, mereka memperoleh bukti bahwa PT GRP mampu memasok slab secara mandiri,” ujar Oke.
Menurut data BPS pada 2017, ekspor HRP ke Malaysia bernilai USD207,2 juta dengan volume 395,9 ribu ton.
Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibanding 2016, yaitu sekitar 135 persen dari segi nilai ekspor dan 74 persen dari segi volume ekspor.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati mengatakan fasilitas preferential tariff ini akan memulihkan keyakinan pembeli di Malaysia terhadap produk baja Indonesia.
“Ini akan mendorong peningkatan ekspor HRP ke Malaysia,” ujar Oke.