İqbal Musyaffa
18 Desember 2019•Update: 18 Desember 2019
JAKARTA
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta mengatakan pembahasan omnibus law yang dilakukan pemerintah saat ini diperlukan agar ada lompatan perbaikan dalam perekonomian dan juga untuk mendorong transformasi ekonomi.
“Diperlukan suatu perubahan yang sifatnya komprehensif terkait aturan-aturan yang tumpang tindih dengan pendekatan omnibus,” jelas Arif, dalam diskusi di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan pembahasan omnibus law yang saat ini berkembang memiliki empat topik utama antara lain penciptaan lapangan kerja, UMKM, perpajakan, dan ibu kota negara.
Tujuan omnibus law dalam perspektif ekonomi adalah untuk transformasi ekonomi karena dapat mempercepat pertumbuhan.
“Dari corak ekonomi saat ini yang lebih mengandalkan bahan baku dalam konteks ekspor akan digeser ke value added based. Ini bagian dari instrumen transformasi ekonomi untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi,” lanjut dia.
Kemudian, Arif mengatakan omnibus law juga untuk mendorong ekosistem usaha yang kondusif dan juga menciptakan lebih besar lapangan pekerjaan.
“Intinya dari omnibus law menjadi strategi lompatan besar agar ekonomi tumbuh lebih tinggi, sumbangann industri terhadap PDB menjadi di atas 20 persen, dan cipta lapangan kerja,” ujar Arif.
Arif menjelaskan dengan omnibus law pemerintah melakukan penyederhanaan terhadap beberapa pasal di undang-undang yang tumpang tindih. Kemudian juga akan ada pemangkasan peraturan yang tidak perlu ada di undang-undang untuk dipindahkan menjadi peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri.
“Penyelarasan ini penting agar orang-orang tidak izin ke banyak meja,” kata dia.
Arif menguraikan omnibus law penciptaan lapangan kerja saat ini mengarah ke dalam penyederhanaan 82 undang-undang dengan hampir 1200 pasal yang terus berproses sebelum nantinya disampaikan ke DPR.
“Yang paling dominan ada di aspek perizinan meliputi 50-an undang-undang dengan 700-an pasal,” jelas Arif.
Dia mengatakan masih banyak aturan sejak masa sebelum kemerdekaan yang masih dipakai hingga kini sehingga perlu perbaikan untuk menciptakan spirit ekonomi yang lebih baik.
Menurut Arif, perbaikan regulasi menjadi semakin penting karena di tengah perlambatan ekonomi global semua negara berusaha mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saingnya dengan tujuan menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.