İqbal Musyaffa
18 Desember 2019•Update: 18 Desember 2019
JAKARTA
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengingatkan agar pembahasan omnibus law yang bertujuan untuk memangkas birokrasi guna meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha jangan menjadi alat perselingkuhan pengusaha dan pemerintah.
“Pembahasan omnibus law hanya antara pemerintah dengan Kadin dan Apindo saja, buruhnya tidak (dilibatkan),” jelas Faisal, dalam diskusi di Jakarta, Rabu.
Faisal mengatakan pembahasan omnibus law ini sangat berbahaya karena tidak mengakomodir kepentingan buruh dan juga pemerintah daerah.
Selain itu, dia menilai pemerintah pusat juga terkesan ingin menunjukkan superioritasnya karena terlalu percaya diri dengan dukungan sekitar 75 persen anggota DPR dari partai pendukung pemerintahan sehingga apapun yang diusulkan akan disetujui DPR.
Dia justru mempertanyakan tujuan pemerintah melakukan penyederhanaan regulasi lewat omnibus law. Apabila tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja, pemerintah justru mengklaim angka pengangguran terus turun hingga hanya sekitar 5 persen.
Sementara itu, apabila memang bertujuan untuk meningkatkan investasi, kinerja investasi Indonesia menurut dia juga tidak buruk di sekitar 32,3 persen dari PDB, walaupun memang tidak sebesar yang diinginkan.
Kemudian investasi asing langsung (FDI) sejak dulu berada di angka 2,1 persen dari PDB dan pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak pernah tergantung dengan FDI.
“FDI kita tidak jelek dan masuk dalam 20 besar penerima FDI di dunia. Rating Indonesia juga membaik di seluruh rating agencies dengan masuk dalam investment grade,” imbuh Faisal.
Peringkat kemudahan berusaha Indonesia juga sudah berada dalam posisi 73 setelah sebelumnya berada di posisi ratusan.
Faisal mengatakan yang menjadi masalah dalam perekonomian Indonesia selama ini adalah investasi yang tidak efektif karena korupsi dan penyimpangan lainnya sehingga rating Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia menunjukkan efisiensi yang rendah.
“Pesan saya, jangan sampai omnibus law ini untuk memenuhi seluruh permintaan dunia usaha, khususnya terkait ketenagakerjaan,” lanjut dia.