Muhammad Nazarudin Latief
12 April 2018•Update: 13 April 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah memutuskan tidak lagi membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (batu bara), terutama di Pulau Jawa.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan ini adalah bagian dari komitmen Indonesia pada Paris Agreement.
“Di Pulau Jawa, tidak ada lagi lelang, commisioning ataupun penandatanganan untuk PLTU Batubara,” ujar Menteri Jonan dalam siarannya, Kamis.
Menurut Menteri Jonan, pemerintah tidak ingin memperburuk polusi udara.
Namun, pemerintah mendorong pelaku tambang untuk membangun PLTU Mulut Tambang yang bisa dibangun di Sulawesi Tenggara dan Kalimantan.
Menurut Menteri Jonan, pemerintah berusaha menyinergikan isu lingkungan dengan kebijakan di sektor kebijakan sektor ESDM.
Menteri Jonan juga akan memberi sanksi tegas jika ada perusahaan maupun individu yang melanggar kebijakannya dalam soal lingkungan.
Perusahaan sektor tambang, kata Menteri Jonan harus bisa menyesuaikan aktivitas pertambangan dengan isu lingkungan. Pengelolaan sumber daya mineral, menurut Menteri Jonan tidak lagi hanya dijadikan komoditas dagang.
"Kita tidak hanya mengejar pendapatan royalti, namun ditujukan sebagai modal pembangunan," ujar dia.
Pemerintah, menurut Menteri Jonan, akan berusaha menjaga konsistensi kebijakan dalam soal ini.
Dalam kesepakatan Paris, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi secara mandiri sebesar 29 persen pada 2030 dan 41 persen dengan bantuan internasional.
Juru Kampanye Greenpeace Indonesia Hindun Mulaika mengatakan komitmen pemerintah untuk menghentikan pembangunan PLTU di Jawa-Bali mulai muncul setelah terjadi over capasity pembangkit listrik di kawasan ini sekitar 30-40 persen.
Jadi, kata Hindun, kebijakan ini terlihat bagus namun sebenarnya ingin ini adalah siasat agar kelebihan daya tersebut tidak berlanjut.
Pada dasarnya, kata Hindun, Indonesia tidak mempunyai peta jalan pengurangan penggunaan batu bara sebagai sumber energi.
Hingga akhir 2017, porsi batu bara dalam bauran energi pembangkit listrik tercatat sebesar 57,2 persen, paling besar di antara jenis bahan bakar lain.
Selebihnya berasal dari gas bumi sebesar 24,82 persen, Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 5,81 persen dan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 12,15 persen.
Indonesia, kata Hindun, hanya mempunyai komitmen bauran energi nasional pada 2025 sebanyak 23 persen.
“Komitmen bauran energi ini tidak cukup untuk mengurangi penggunaan batu bara sebagai sumber energi,” ujar Hindun pada Anadolu Agency.
Menurut dia, langkah agar target penurunan emisi pada 2030 tercapai adalah menghentikan izin pembangunan PLTU Batu bara baru. Kemudian, pemanfaatan PLTU baru bara yang ada mulai dikurangi dengan menutup pembangkit yang sudah berusia tua.