Erric Permana
29 April 2020•Update: 29 April 2020
JAKARTA
Presiden Joko Widodo mengatakan memiliki lima skema besar dalam memberikan perlindungan dan pemulihan ekonomi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Jokowi -- sapaan akrab Presiden Joko Widodo -- mengatakan program pertama, pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan dari dampak Covid-19, akan dimasukkan sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
Kedua, pemberian insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang memiliki omset di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
"Pemerintah telah menurunkan PPh final untuk UMKM dari 0,5% menjadi 0 persen selama periode 6 bulan dimulai dari April sampai September 2020," kata Jokowi, saat memimpin rapat terbatas virtual bersama sejumlah menteri pada Rabu.
Ketiga, pemberian relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai skema program, baik itu mengenai penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit UMI, PNM Mekaar yang jumlahnya 6,4 juta dan di Pegadaian mencapai 10,6 juta debitur.
"Saya juga minta penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas untuk usaha mikro penerima usaha dari pemerintah daerah," jelas dia.
Keempat, perluasan pembiayaan UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja.
"Jadi bantuan modal kerja darurat ini harus betul-betul kita rancang betul agar UMKM bisa merasakan dan mendapat skema bantuan modal darurat ini," kata Jokowi.
Berdasarkan data yang dimiliki, ada sekitar 41 juta UMKM telah terhubung dengan lembaga pembiayaan ataupun perbankan, sementara ada sekitar 23 juta UMKM belum mendapatkan pembiayaan baik dari lembaga keuangan manapun.
"Karena itu 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program perluasan pembiayaan modal kerja," kata Jokowi.
Kelima, kementerian lembaga, BUMN dan pemerintah daerah harus menjadi pemberi bantuan UMKM.