Ekonomi, Nasional

NU desak pemerintah tunda Pilkada 2020

Menurut PBNU, anggaran pilkada sebaiknya dialokasikan untuk penanganan Covid-19 dan penguatan jaring pengaman sosial

Umar Idris  | 20.09.2020 - Update : 21.09.2020
NU desak pemerintah tunda Pilkada 2020 ILUSTRASI: (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Ormas Islam Nahdhatul Ulama (NU) mendesak pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 yang sedianya diadakan pada 9 Desember 2020.

Menurut NU, meski Pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan, namun sulit untuk dihindari pesta demokrasi lokal itu tidak melibatkan massa dalam jumlah banyak.

Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat. "Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan," kata KH. Said Aqil Siroj, dalam keterangan tertulis, Minggu.

Melalui keterangan tertulis yang juga ditandatangani Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, PBNU meminta kepada Komisi Pemilihan Umum, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati.

Selain itu, Nahadlatul Ulama juga mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon, Jawa Barat, perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada karena banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.

Sebelumnya seruan serupa disampaikan oleh Komnas HAM. Lembaga negara itu meminta Presiden untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 karena pandemi Covid-19 masih tinggi. "Komnas usulkan Pilkada ditunda, agar keselamatan rakyat terlindungi dari ancaman Covid," kata Amiruddin Alrahab, anggota Komnas HAM, kepada Anadolu Agency, Minggu.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.