Muhammad Nazarudin Latief
26 Juni 2019•Update: 27 Juni 2019
Muhammad Latief
JAKARTA
Organisasi masyarakat sipil mengingatkan Indonesia dampak buruk perjanjian-perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan negara atau blok lain, termasuk Indonesia-Uni Eropa Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).
“Selama ini perundingan FTA selalu tertutup, tidak transparan. Masyarakat tidak dapat mengakses dan menganalisis dampaknya,” ujar Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), dalam siaran pers yang diterima Anadolu Agency, Rabu.
Perjanjian Indonesia-UE akan memuat puluhan bab, di antaranya penurunan tariff, membuka pasar Indonesia untuk produk Eropa dan sebaliknya, membuka pasar jasa untuk supplier asing, mengubah beberapa aturan perundangan di bidang investasi dan hak kekayaan intelektual.
Menurut Rachmi, pada kenyataannya, FTA merupakan perjanjian komprehensif tidak hanya menurunkan tariff barang ekspor dan impor tetapi juga akan mengubah berbagai perundangan yang akan berdampak pada kehidupan masyarakat secara luas.
Rachmi mencontohkan dua bab yang bisa menjadi ancaman di setiap perundingan FTA terutama dengan mitra negara-negara maju, seperti Jepang, dan Uni Eropa, yaitu investasi dan hak kekayaan intelektual.
Dalam investasi, perjanjian biasanya selalu dilengkapi dengan mekanisme yang membuka peluang investor asing menggugat pemerintah Indonesia di lembaga arbitrase Internasional.
Padahal, Indonesia sudah mempunyai pengalaman merugikan dari aturan perlindungan investasi, seperti kasus melawan Churchill Mining yang menggugat pembatalan izin usaha pertambangannya.
Sedangkan perlindungan paten dalam hak hak kekayaan intelektual akan membuat masyarakat kesulitan mengakses obat-obatan, ujar Sindi Putri dari Indonesia AIDS Coalition.
Menurut dia, proposal seperti perpanjangan paten, eksklusivitas data, pengaturan perbatasan, dan penegakan hukum yang berlebihan dalam HKI akan menurunkan kompetisi, menaikkan harga obat, akan mempengaruhi akses pada obat-obatan.”
Menurut dia, perpanjangan paten akan memperlambat masuknya obat versi generik ke pasar sehingga akan memperpanjang monopoli pemegang paten.
“Data eksklusivitas akan memberikan monopoli baru kepada perusahaan obat, walaupun obat tersebut tidak dilindungi paten,” kata Sindi.
Menurut dia, perjanjian hak kekayaan intelektual dengan Uni Eropa akan merugikan hak-hak pasien untuk mendapatkan obat murah.