Ekonomi, Nasional

Kesepakatan CEPA Indonesia-Chili resmi berlaku 10 Agustus

Lewat CEPA, Indonesia dapat menjadikan Chili sebagai gerbang masuk pasar Amerika Latin, ujar Menteri Perdagangan Indonesia

İqbal Musyaffa  | 11.06.2019 - Update : 12.06.2019
Kesepakatan CEPA Indonesia-Chili resmi berlaku 10 Agustus Menteri Perdagangan Indonesia Enggartiasto Lukita dan Wakil Menteri Luar Negeri Bidang Perdagangan Chili Rodrigo Yanez Benitez saat meratifikasi kemitraan CEPA antara Indonesia dan Chili, Selasa, 11 Juni 2019 di Jakarta. (Foto Kementerian Perdagangan-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Iqbal Musyaffa

JAKARTA 

Kesepakatan kemitraan ekonomi yang menyeluruh (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA) antara Indonesia dan Chili akan resmi berlaku pada 10 Agustus mendatang, atau 60 hari sejak pertukaran Instrument if Ratification (IoR) pada hari Selasa.

Menteri Perdagangan Indonesia Enggartiasto Lukita mengatakan perundingan CEPA dengan Chili sudah berlangsung sejak 2013 dan disepakati pada 2017.

“Kemudian setelah 1,5 tahun ratifikasi bisa diselesaikan dan menjadi proses yang tercepat,” kata Menteri Enggar dalam acara pertukaran IoR di Jakarta.

Menteri Enggar menjelaskan peresmian implementasi Indonesia-Chili CEPA tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2019 tentang pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chili.

Dia menambahkan, pada 2018 nilai perdagangan kedua negara sangat kecil, hanya USD274 dan tidak menggambarkan potensi kedua negara sesungguhnya.

Pada periode Januari-Maret tahun ini, perdagangan kedua negara juga baru mencatatkan angka USD56,1 juta dengan ekspor Indonesia USD34,9 juta dan impor USD21,2 juta.

“CEPA ini win-win solution untuk meningkatkan kesejahteraan dan kerja sama kedua negara secara spesifik,” ujar dia.

Menteri Enggar juga mengatakan dengan adanya CEPA ini, Indonesia dapat menjadikan Chili sebagai hub untuk memasuki pasar Amerika Latin. Begitupun bagi Chili, bisa menggunakan Indonesia sebagai hub untuk masuk ke pasar ASEAN.

Dia menambahkan, melalui CEPA ini, Chili akan mengeliminasi 89,6 persen atau 7669 pos tarif untuk produk-produk Indonesia yang memasuki pasar negara tersebut seperti minyak sawit dan turunannya, kertas dan bubur kertas, perikanan, makanan dan minuman, produk otomotif, alas kaki, mebel, perhiasan, sorbitol, produk tekstil, dan lainnya.

Sementara Indonesia juga berkomitmen untuk menghapus 86,1 persen atau 9308 pos tarif produk impor asal Chili seperti buah-buahan segar, buah olahan, kayu, seluler, dan tembaga.

Wakil Menteri Luar Negeri Bidang Perdagangan Chili Rodrigo Yanez Benitez mengatakan CEPA akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat kedua negara untuk melakukan ekspansi perdagangan dan mempererat hubungan dengan pengurangan hambatan perdagangan.

“Indonesia adalah kunci utama bagi Chili di ASEAN, karena Indonesia adalah negara utama dan juga mitra dagang utama ASEAN,” ungkap Rodrigo.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın