Muhammad Latief
25 Oktober 2017•Update: 25 Oktober 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Komite Nasional Pembaharuan Agraria (KNPA) meminta Presiden Joko Widodo memimpin langsung program Reforma Agraria yang saat ini di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.
“Harusnya ada badan khusus otoritatif, tidak boleh di bawah kementerian,” ujar Juru Bicara KNPA Dewi Kartika di Jakarta, Rabu.
Menurut Dewi, sebagai program prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN), Reforma Agraria harus dilakukan secara lintas sektor dan kementerian, sehingga butuh kewenangan yang lebih besar.
Program ini direncanakan bakal mendistribusikan 9 juta hektare lahan dan memperluas wilayah kelola masyarakat di kawasan hutan hingga 12,7 juta hektare.
Reforma Agraria, menurut Dewi, merupakan agenda yang sudah lama dicanangkan oleh bangsa ini, bahkan sejak 1960 melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Agenda ini sarat tantangan, karena selalu dilekatkan dengan agenda perjuangan golongan komunis.
Saat ini, kata Dewi, Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh pemerintah menghadapi setidaknya menghadapi enam masalah besar. Pertama, tanah objek reforma agrarian (TORA) yang tidak mencakup Pulau Jawa, Provinsi Lampung, dan Bali. Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, wilayah tersebut tutup hutannya kurang dari 30 persen.
“Padahal di lokasi tersebut juga terjadi ketimpangan penguasaan agrarian dan konflik yang tinggi,” ujar Dewi.
Berikutnya adalah problem regulasi. Hingga kini, Perpres Reforma Agraria belum ditandatangani oleh presiden yang menyebabkan tidak adanya landasan hukum operasional program ini.
“Program ini ternyata juga tidak didukung oleh sokongan APBN secara khusus,” ujarnya.
Hal ini membuat rencana pelaksanaan reforma agrarian secara nasional, sistematis, dan menyeluruh tidak optimal.
Selain itu, kriminalisasi petani yang sedang memperjuangkan akses atas tanah masih berlangsung. Hanya dalam waktu satu tahun (2015-2016) terjadi setidaknya 702 konflik agraria di atas lahan seluas 1,6 juta hektar dengan korban sekitar 195 ribu petani.
"Mekanisme penyelesaian konflik belum jelas, dan belum menjadi bagian dari program Reforma Agraria," ujarnya.