Nasional

LSM sesalkan penolakan pemerintah tetapkan jaminan masyarakat adat

Ini ironis, di tengah kunjungan Pelapor Khusus PBB untuk Hak Atas Pangan ke Indonesia, ujar HRWG

Hayati Nupus  | 17.04.2018 - Update : 18.04.2018
LSM sesalkan penolakan pemerintah tetapkan jaminan masyarakat adat Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan tentang hutan adat kepada masyarakat adat dalam Pembukaan Konferensi Tenurial Reformasi Penguasaan Tanah dan Pengelolaan Hutan Indonesia Tahun 2017 di Istana Negara, Jakarta, 25 Oktober 2017. (Erric Permana-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Hayati Nupus

JAKARTA

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Human Rights Working Group (HRWG) menyesalkan keputusan pemerintah yang menolak menetapkan peraturan tentang jaminan hak masyarakat adat.

Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz mengatakan keputusan pemerintah itu tertuang lewat Surat Nomor 189/2257/SJ tertanggal 11 April 2018 tentang Penyampaian DIM RUU Masyarakat Hukum Adat dari Menteri Dalam Negeri RI yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara.

Isinya, Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat dianggap belum signifikan untuk dibahas dan diundangkan.

“Ini ironis, di tengah kunjungan Pelapor Khusus PBB untuk Hak Atas Pangan ke Indonesia,” ujar Hafiz, Selasa, dalam siaran pers.

Pelapor Khusus PBB untuk Hak Atas Pangan ke Indonesia berkunjung ke sejumlah wilayah di Indonesia seperti Sumatera Selatan, Ambon, dan Yogyakarta, sepanjang 8-18 April 2018. Kunjungan ini merupakan undangan Pemerintah Indonesia agar utusan tersebut memantau dan melaporkan situasi hak atas pangan di Indonesia.

Situasi ini, ungkap Hafiz, juga bertentangan dengan janji manis Presiden RI Joko Widodo untuk mengakui hak-hak masyarakat adat beberapa waktu lalu.

HRWG, kata Hafiz, mendesak pemerintah untuk kembali mempertimbangkan urgensi pengundangan RUU Masyarakat Hukum Adat.

Pemerintah, ujar Hafiz, sekaligus harus memetakan permasalahan utama dari masyarakat, terutama terkait hak atas tanah dan hutan, agar sumber penghidupan mereka terpenuhi dan dijamin negara.

“Selama ini tidak ada jaminan atas tanah bagi sebagian besar masyarakat adat di Indonesia,” ungkap Hafiz

Kondisi ini, kata Hafiz, membuat masyarakat adat menghadapi situasi rentan perampasan lahan, terutama oleh korporasi dan perusahaan.

Tanah dan hutan adat, ungkap Hafiz, merupakan sumber kehidupan masyarakat adat. Mereka hidup dan memperoleh penghidupan dari tanah dan hutan tersebut.

“Jika pemerintah tidak memberikan jaminan atas apa yang mereka miliki, itu sama halnya melanggar hak atas pangan masyarakat adat,” ujar Hafiz.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın