İqbal Musyaffa
14 Oktober 2019•Update: 15 Oktober 2019
JAKARTA
Pemerintah menertibkan pelaku usaha tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan menyempurnakan kebijakan impor menyusul membanjirnya produk luar negeri serta untuk menjaga daya saing tekstil lokal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan hingga mencabut importir hingga Pusat Logistik Berikat (PLB) yang melanggar ketentuan impor, perpajakan, hingga kepabeanan.
“Pada dasarnya kami juga ingin mendukung kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik, dengan efisiensi yang tinggi, sehingga daya saing ekonomi Indonesia juga meningkat,” tegas Menteri Sri Mulyani di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Kemenkeu sudah mengklasifikasikan tiga kategori pelanggaran.
Pertama, keta Sri, kepabeanan dan cukai, apakah mereka patuh terhadap peraturan-peraturan dan persyaratan oleh Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Kedua, tambah Menkeu, di bidang perpajakan, yaitu mengenai kepatuhan menyerahkan SPT masa untuk PPN dan PPh.
Ketiga, lanjut dia, penertiban pada kepatuhan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Kemendag, soal importir produsen dan umum termasuk juga soal apakah sesuai dengan kuota dan sesuai yang diberikan izin Kemendag.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selalu melakukan pengawasan baik secara targeting maupun sewaktu-waktu.
Menurut dia, pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan sinyal bahwa perekonomian Indonesia terus dijaga.